Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Nonaktif Cilacap Dituntut Tujuh Tahun Penjara di Kasus Pemerasan untuk THR

📅 Selasa, 29 Sep 2026, 12:55 WIB | Oleh:
Bupati Nonaktif Cilacap Dituntut Tujuh Tahun Penjara di Kasus Pemerasan untuk THR Doc: antara foto
Ket. Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman

SEMARANG - Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Menurut JPU terdakwa Auliya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi THR forkopimda saat lebaran.

Total yang terkumpul dari para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.

Uang-uang tersebut sudah ditempatkan dalam tas bingkisan yang sudah diberi kode para pejabat forkopimda yang akan menerima.

Jaksa merinci para penerima THR tersebut yakni kapolres, dandim, danlanal, kasat di polres, kajari, kasi di kejari, ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Terhadap penerimaan uang dari para pimpinan OPD tersebut, jaksa menilai terdakwa secara yuridis telah menerima karena sudah di bawah kendali terdakwa.

"Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan," katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 3 tahun.

Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
DJPb Maluku Tekankan Hiliri...
Advertisement
Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

29 Sep 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.