BDR Melindungi Keselamatan Siswa dari Dampak Kabut Asap

Selasa, 29 Sep 2026, 23:07 WIB

Tanjungpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebut kebijakan belajar dari rumah (BDR) bertujuan melindungi keselamatan seluruh siswa di Kota Batam menyusul kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap kiriman dari luar daerah.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMGK), indeks kualitas udara (EKI) Batam pada Senin (28/9) sempat menyentuh angka 149, dan pada Selasa (29/9) berada di angka 123. Angka tersebut telah jauh melampaui ambang batas normal sehat, yakni di bawah 100.

Ket. Foto: Kabut asap menyelimuti kawasan Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (29/9/2026). — Sumber: Antara

"Maka itu, diperlukan langkah cepat untuk mengalihkan kegiatan belajar secara tatap muka ke metode daring atau belajar dari rumah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari di Batam, Selasa.

Ombudsman juga meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100.

Langkah ini bertujuan mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya yang dipicu kabut asap.

Ombudsman Kepri mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Batam yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, serta instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Adi Agung tentang BDR. Kebijakan ini sudah sangat tepat untuk melindungi para siswa dari gangguan kesehatan dampak kabut asap.

Lagat menegaskan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa negara dan penyelenggara wajib memberikan jaminan keamanan serta perlindungan dari bahaya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan BDR wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk sekolah mandiri atau swasta demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak.

Meskipun dampak kabut asap ini paling dirasakan di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, Ombudsman Kepri turut mendorong pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kepri untuk bersikap proaktif.

"Wilayah lain di luar tiga daerah ini silakan menyesuaikan dan mengambil kebijakan serupa jika kondisi cuaca dinilai mulai memburuk dan tidak lagi aman bagi kesehatan siswa," ujar Lagat.

Ombudsman Kepri juga mengimbau selama proses belajar dari rumah, pihak sekolah harus menyusun skenario penugasan yang terstruktur, lalu memantau kesehatan dan kehadiran murid, serta berkoordinasi aktif dengan orang tua.

Kemudian pihak orangtua diimbau mendampingi anak selama belajar di rumah, kemudian membatasi aktivitas anak di luar ruangan, menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta memastikan anak mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah.

"Kebijakan BDR ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala seiring dengan perkembangan perbaikan kualitas udara di wilayah Kepri," demikian Lagat.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Misni menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran BDR bagi seluruh siswa SMA/SMK dan SLB setempat untuk melindungi kesehatan siswa dan warga sekolah dari dampak penurunan kualitas udara dipicu kabut asap.

"Kebijakan BDR ini resmi diberlakukan mulai 29 September 2026, sampai kualitas udara membaik dan dinyatakan aman bagi siswa," ujar Misni.

  • Kabut Asap

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.