Jelang Zero ODOL 2027, Pembenahan Angkutan Barang Dikebut

Senin, 28 Sep 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan persiapan menuju penerapan Zero Over-Dimension Over-Loading (ODOL) pada awal Januari 2027. Pemerintah mulai menggeser penanganan kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih dari sekadar penindakan ke pembenahan sistemik, melalui ETLE HUB(Electronic Traffic Law Enforcement Hub), penguatan regulasi, serta pembenahan angkutan barang dari hulu hingga hiliragar keselamatan jalan, umur infrastruktur, dan efisiensi logistik dapat berjalan beriringan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan pengawasan kendaraan angkutan barang terus diperkuat melalui penerapan ETLE HUB. Teknologi tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan, memperkuat keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, serta membangun ekosistem logistik yang lebih adil.

Ket. Foto: SektorPerhubungan - Pemerintah Matangkan Kesiapan Penerapan Zero ODOL 2027 — Sumber: antara

“Selama satu bulan penerapannya di 51 titik pantau, pada periode 10 Agustus hingga 10 September 2026, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi, yang berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali. Selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi,” kata Aan dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, hingga mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi. Dia menambahkan pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya adalah penguatan pada pengaturan angkutan barang terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.

“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over-dimension over-load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” katanya.

Petakan Persoalan

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo meminta jajaran korlantas mempersiapkan penerapan kebijakan ODOL pada 2027 secara matang. Dia juga memerintahkan jajaran agar memetakan potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kendala sejak awal agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat. "Kami juga telah meminta anggota untuk mengecek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Selain kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, saya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," jelasnya.

  • Over Dimension Over Loading (ODOL)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.