Ditjenpas Periksa Ferdy Sambo Usai Temuan Fasilitas Mewah Sekelas Apartemen di Lapas Cibinong

Senin, 28 Sep 2026, 12:48 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memeriksa 55 orang warga binaan, termasuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, usai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (28/9), mengatakan para narapidana itu diperiksa oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (28/9). — Sumber: antara foto

"Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ucap Mashudi.

Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang terkait dengan temuan Ombudsman.

Selain itu, 21 orang staf dan 14 pejabat struktural juga ikut diperiksa.

"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," ucapnya.

Ditjenpas turut menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong guna kepentingan pemeriksaan, yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), dan Kepala Urusan Umum.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas untuk melengkapi nama-nama pihak yang diperiksa dalam investigasi itu.

"Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya," katanya.

Menurut Rieke, nama-nama yang diperiksa perlu diungkap kepada publik untuk akuntabilitas.

"Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat," ujarnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.