Kemenkum Terapkan Layanan Publik Berbasis Digital Mulai Oktober 2026
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 14:47 WIB | Oleh: SriyonoKOTA PALU - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas segera menerapkan dan memberlakukan digitalisasi penuh 100 persen pada 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026.
"Ini merupakan bentuk efisiensi termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum," kata Supratman di Kota Palu, Minggu (7/9).
Menurut dia di Kementerian Hukum saat ini tidak boleh ada lagi menerima permohonan layanan publik maupun dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Ke depan seluruh produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan dalam bentuk format digital," ucapnya.
Ia mengatakan efisiensi yang didapatkan dari penghapusan penggunaan kertas dan Alat Tulis Kantor (ATK) sangat signifikan.
Menurut dia, kebijakan paperless ini juga diterapkan pada proses harmonisasi serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah seperti dokumen rancangan dari Walikota, Bupati, hingga Gubernur yang kini diwajibkan dalam bentuk soft copy.
"Tentunya ini satu-satunya jalan untuk memangkas efisiensi, menghemat anggaran, dan menghindari praktik-praktik koruptif adalah dengan digitalisasi layanan publik," sebutnya.
Supratman menyebutkan transformasi digital ini terinspirasi dari efisiensi industri perbankan yang mampu memindahkan hampir seluruh aktivitas transaksi dan pelayanan nasabah ke dalam aplikasi genggaman atau mobile banking.
Penerapan sistem digital terpadu juga memudahkan pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara real time.
"Melalui digitalisasi, sebanyak 8.000 pegawai Kementerian Hukum dapat terpantau kinerjanya setiap hari, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak. Kami mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemkot Palu, untuk terus melangkah menuju pemerintahan digital atau e-government," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!