Kebutuhan Industri Berubah, Pembelajaran Vokasi Perlu Perkuat Praktik
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 19:45 WIB | Oleh: Haryo BronoTiga Alat Ukur dengan Fungsi Berbeda
Pekerjaan kelistrikan memiliki karakteristik yang beragam. Teknisi dapat menghadapi instalasi dengan ruang terbatas, susunan kabel yang padat, pencahayaan yang berbeda, hingga kebutuhan melakukan pengukuran tanpa mengganggu sistem yang sedang beroperasi.
Karena itu, pemilihan alat ukur perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kondisi di lapangan.
GMC 600-15 Professional Clamp Meter, misalnya, dirancang untuk kebutuhan pengukuran arus. Sementara itu, GFM 1000-15 Professional Fork Meter memiliki desain garpu terbuka yang dapat membantu pengukuran pada panel dengan susunan kabel yang padat tanpa harus memutus sirkuit.
Adapun GDM 600-15 Professional Digital Multimeter digunakan untuk kebutuhan pengujian yang lebih beragam. Perangkat tersebut dilengkapi perlindungan IP65 dan telah melewati uji jatuh dari ketinggian dua meter.
Ketiga perangkat dilengkapi layar yang dirancang untuk membantu pembacaan hasil pengukuran dalam berbagai kondisi pencahayaan.
Country Business Director Bosch Power Tools Indonesia Edwin Irawan mengatakan pemilihan perangkat yang sesuai merupakan bagian dari pekerjaan teknisi.
“Teknisi listrik di lapangan sering kali menghadapi instalasi beragam dan tenggat waktu yang ketat. Mengandalkan peralatan yang aman dan sesuai standar keselamatan menjadi cara untuk menjaga efisiensi sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan,” ujar Edwin.
Namun, kemampuan alat tidak menggantikan kompetensi penggunanya. Mahasiswa maupun teknisi tetap perlu memahami prinsip pengukuran, batas penggunaan perangkat, serta prosedur keselamatan sebelum melakukan pekerjaan.
Ketepatan Pengukuran Harus Berjalan Bersama K3
Dalam pekerjaan kelistrikan, kesalahan pengukuran tidak hanya dapat memengaruhi hasil pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Karena itu, kompetensi tenaga kelistrikan mencakup kemampuan teknis sekaligus penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
International Labour Organization mencatat sekitar tiga juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan dan penyakit terkait pekerjaan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur aspek keamanan dan keandalan instalasi serta perlindungan terhadap manusia dan lingkungan dari risiko kelistrikan.
Keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada spesifikasi perangkat. Pengguna juga perlu memastikan alat dalam kondisi baik, memilih perangkat yang sesuai dengan pekerjaan, memahami batas penggunaannya, mengikuti prosedur, serta menggunakan perlengkapan pelindung yang diperlukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!