- Home
-
- Luar Negeri
-
- Aktor Suara Anime Jepang G...
Aktor Suara Anime Jepang Gugat TikTok karena Diduga Kloning Suaranya dengan AI
Minggu, 27 Sep 2026, 13:58 WIBTokyo - Aktor pengisi suara anime ternama Jepang menggugat TikTok terkait sejumlah video yang menurutnya menggunakan tiruan suara hasil kecerdasan buatan (AI) dari suara baritonnya yang "berkilau". Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu.
Peniruan suara menggunakan AI menjadi kekhawatiran yang semakin berkembang di kalangan pekerja seni di berbagai negara. Ancaman tersebut juga mengguncang industri animasi Jepang yang telah lama berkembang, tempat para pengisi suara terkadang memiliki penggemar yang mengidolakan mereka hampir sama kuatnya dengan karakter yang mereka suarakan.
Gugatan yang diajukan Kenjiro Tsuda, yang dikenal melalui perannya dalam waralaba besar seperti "Jujutsu Kaisen" dan "Yu-Gi-Oh!", diyakini sebagai kasus pertama di Jepang yang berupaya melindungi identitas suara seseorang dari salinan yang dihasilkan AI.
Tsuda menuntut TikTok menghapus sejumlah video yang dinarasikan dengan suara yang khas, "dalam" dan "berkilau", yang menurut aktor berusia 55 tahun itu hanya dapat merupakan suaranya.
Namun, berdasarkan dokumen pengadilan yang diperoleh AFP, TikTok berpendapat bahwa suara tersebut merupakan "suara pria generik" dan kemiripannya dengan suara Tsuda paling jauh hanya bersifat subjektif.
"Suara seorang aktor merupakan hasil dari latihan keras dan proses magang selama bertahun-tahun untuk mengasah bakat," kata Direktur Eksekutif Japan Actors Union Yuko Sasaki kepada AFP.
"Ini adalah sesuatu yang kami habiskan banyak waktu dan uang untuk menyempurnakannya," kata Sasaki, yang juga merupakan pengisi suara. Ia menambahkan, "kami sepenuhnya mendukung Tsuda."
Pengadilan seharusnya "mengakui bahwa kepemilikan atas suara merupakan hak fundamental," ujarnya.
Sebuah akun anonim, yang menggunakan foto profil menyerupai karakter "Jujutsu Kaisen" yang disuarakan Tsuda, mengunggah video-video tersebut.
Video itu menggabungkan gambar dengan narasi yang tampaknya dihasilkan AI mengenai legenda urban, fenomena okultisme, dan teori konspirasi.
Pada satu titik, akun tersebut memiliki lebih dari 200.000 pelanggan dan diperkirakan menghasilkan pendapatan bulanan lebih dari 500.000 yen atau sekitar 3.200 dolar AS, menurut gugatan hukum tersebut.
Konten "Tidak Bermutu"
Tim hukum Tsuda mengatakan akun tersebut sebagian besar mengunggah konten yang tidak memiliki substansi orisinal dan "hanya menjadi populer karena kontennya yang meragukan dan tidak bermutu dinarasikan dengan suara menarik milik aktor populer".
Menurut pengacara Tsuda, hal itu melanggar apa yang disebut sebagai hak publisitas, yakni hak seseorang untuk mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari penggunaan aspek-aspek identitas dirinya.
Meskipun akun tersebut kini sudah tidak dapat dilihat di platform, Pengadilan Distrik Tokyo akan memutuskan apakah TikTok bertanggung jawab atas penghapusan unggahan tersebut.
Bersamaan dengan gugatan itu, Sasaki dan sejumlah pengisi suara Jepang lainnya meluncurkan kampanye bernama "No More" untuk menentang penggunaan AI generatif guna meniru suara pekerja seni tanpa izin.
"Industri kami bisa hancur" jika kemenangan TikTok di pengadilan memicu kloning suara AI secara "tidak terkendali" di media sosial, kata aktor Bin Shimada kepada AFP.
Menurut Shimada, yang tergabung dalam kelompok kampanye tersebut, kondisi itu dapat membuat para aktor muda "kehilangan harapan".
Persoalan tersebut juga dengan cepat berkembang menjadi isu global.
"Di banyak negara, undang-undang hak cipta dan perlindungan data belum disesuaikan secara memadai" untuk melindungi pekerja seni dari tiruan AI, kata International Federation of Actors tahun lalu.
Pembuat ChatGPT, OpenAI, juga pernah meminta maaf pada 2024 kepada aktris Scarlett Johansson terkait suara sintetis yang terdengar mirip dengannya dan dirilis setelah Johansson menolak bekerja sama dengan OpenAI dalam proyek tersebut.
Jadi Perhatian Internasional
Meskipun belum ada undang-undang di Jepang yang secara khusus mengatur suara seseorang, Kementerian Kehakiman Jepang bulan lalu menerbitkan pedoman yang tidak mengikat secara hukum untuk memperjelas perlindungan suara berdasarkan hak-hak yang sudah ada.
Kementerian tersebut menyatakan suara sebagai "simbol kepribadian seseorang" tunduk pada "hak publisitas" serta "hak untuk mencegah penggunaan potret dan kemiripan seseorang tanpa izin".
Namun, masih harus dilihat apakah dan bagaimana pedoman tersebut akan memengaruhi putusan pengadilan pada Rabu terkait kasus Tsuda.
TikTok mempertanyakan "ketenaran nasional" Tsuda dan menolak tuduhan bahwa akun tersebut memanfaatkan reputasi merek terkenal secara cuma-cuma sehingga melanggar undang-undang pencegahan persaingan tidak sehat Jepang.
Sebagai sebuah platform, TikTok mengatakan pihaknya hanya "menyediakan forum tempat pengguna dapat mengunggah konten kreatif dan inovatif dalam batas kebebasan berbicara" kepada pengadilan.
Profesor studi kekayaan intelektual Universitas Waseda Tatsuhiro Ueno mengatakan kepada AFP bahwa sangat kecil kemungkinan suara Tsuda sama sekali tidak mendapatkan perlindungan hak publisitas.
Mengingat peran Tsuda dalam "Jujutsu Kaisen" sebagai penyihir elit yang tenang, yang membuat suaranya "sangat mudah dikenali di Eropa", Ueno menilai putusan tersebut "akan menarik banyak perhatian internasional".
Pengisi suara senior Michihiro Ikemizu, 83 tahun, juga menyatakan solidaritasnya kepada Tsuda. Namun, ia mengatakan AI, secanggih apa pun perkembangannya, tidak akan pernah mampu mengungguli aktor manusia.
"Anda harus terus merasakan dan beradaptasi saat memainkan peran. Itu adalah sesuatu yang tidak akan pernah bisa dilakukan AI," kata Ikemizu kepada AFP.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Prancis vs Inggris: Perebutan Posisi Ketiga, Laga Pembuktian Deschamps dan Tuchel
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Garuda Alihkan Dua Flight ke Kertajati
-
CENTCOM Sebut Bantu 1.000 Kapal Lewati Selat Hormuz di Tengah Tensi dengan Iran
-
Alutsista Baru! Indonesia Beli 12 Jet Tempur M-346 F dari Italia
-
Laga Persija Vs Persib Dapat Izin PSSI Digelar di SUGBK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.