Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina
📅 Sabtu, 26 Sep 2026, 12:30 WIB | Oleh: Tim Penulis"Upaya ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran yang menjadi korban sindikat perdagangan orang dan narkotika," ujar Hanindha.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia kemudian memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!