Polisi Selidiki Guru Sekolah Internasional Lecehkan Siswi di Tangsel

Jumat, 25 Sep 2026, 23:45 WIB

TANGERANG SELATAN -- Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, tengah menyelidiki oknum pengajar sekolah internasional berbasis agama dengan inisial ICM yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial PR selama duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

Proses penyelidikan perkara ini dilakukan langsung oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Laporan Polisi (LP) tertanggal 22 September 2026 tentang dugaan pelecehan seksual.

"Benar bahwa saat ini untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi PIDM) Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi di Tangerang, Jumat.

Terkait dengan progres penanganan perkara tersebut, lanjutnya, tim penyidik tengah fokus melakukan rangkaian penyelidikan mendalam untuk membuka insiden yang sebenarnya dengan investigasi awal dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, korban, hingga pihak terkait.

"Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang dirugikan," tambahnya.

Ket. Foto: Kuasa Hukum Korban, Muhammad Fadhli menunjukan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oknum pengajar sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM di Kota Tangerang Selatan pada Selasa (22/9). — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

Sementara itu Kuasa Hukum Korban Muhammad Fadhli menyampaikan pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke pihak berwajib terhadap terlapor berinisial NAA di ICM di Tangerang Selatan.

Dalam laporan itu, kata dia, diterangkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
​
"Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," ucapnya.
​
Menurut Fadhli, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban pada periode 2023 hingga 2024 saat korban duduk di bangku kelas 4 SD. Aksi bejat tersebut diduga terus berlanjut hingga korban menginjak kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).
​
Ironisnya, tindakan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sekolah usai jam pelajaran reguler, berkedok kegiatan les privat mengaji. Selain itu terduga pelaku mempertontonkan secara langsung kepada korban usai kegiatan belajar.

​"Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban," tambahnya.

Dia mengatakan pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.
​
"Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya," papar Fadhli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis, korban kini didiagnosis mengalami depresi dan trauma berat akibat peristiwa tersebut.
​
"Pihak keluarga kemudian membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya berhasil mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden kelam yang dialaminya," kata Fadhli.

  • Pelecehan Anak

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.