Polisi Selidik Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMPN 18 Malang

Jumat, 25 Sep 2026, 19:29 WIB

MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur menyelidiki dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 di daerah setempat terhadap pelajar di sekolah itu.

"Kejadian ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota," kata Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin di mapolresta setempat, Jumat (25/9)/

Ket. Foto: Sejumlah siswa SMP Negeri 18 melakukan aksi memprotes dugaan kekerasan tersebut. — Sumber: Istimewa

Dikutip dari Antara, MAH sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 18 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Dia menyatakan penyelidikan tersebut dilakukan lantaran kepolisian setempat telah menerima laporan dari MR yang merupakan ibu dari pelajar di sekolah tersebut sekaligus korban berinisial RAF (15).

Berdasarkan keterangan dari pelapor, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 07.00 WIB, di area pintu gerbang SMP Negeri 18.

"Korban atau anak pelapor ditampar sebanyak empat kali dan satu kali dipukul menggunakan tangan dengan posisi menggenggam karena korban tidak memakai baju lurik yang sebagaimana diimbau untuk dipakai pada Kamis," ujarnya.

Tindakan MAH diduga telah melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menyatakan, sementara ini baru bukti yang telah didapatkan berupa hasil rekaman CCTV saat dugaan kekerasan tersebut berlangsung.

Pihaknya juga masih menunggu terbitnya hasil visum untuk mengetahui kondisi luka yang dialami oleh korban.

Selain itu, pihaknya memastikan tetap membuka ruang pelaporan bagi orang tua pelajar yang anaknya merasa menjadi korban kekerasan oleh MAH.

"Tidak menutup kemungkinan berdasarkan informasi yang beredar kami tetap menerima laporan dari pihak atau korban lain yang merasa dirugikan oleh terlapor," katanya.

Polresta Malang Kota menyampaikan akan segera memanggil MAH untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.

Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh MAH kepada murid SMP Negeri 18 termuat melalui rekaman video amatir dan viral di sosial media Instagram.

  • Kekerasan pada Anak

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.