Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPR Papua Terus Diselidiki
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 11:37 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Kasus korupsi masuk ke mana-mana termasuk ke ujung Papua. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengamankan enam boks berisi dokumen setelah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua senilai Rp44,23 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Jusak Ayomi di Jayapura, Jumat, mengatakan penggeledahan dilakukan Kamis (24/9) di ruangan mantan Sekretaris DPR Papua di Jalan Sam Ratulangi dan rumah pribadi J.J.W. di Jalan Nirwana, Dok V Atas.
"Dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik mengamankan enam boks berisi dokumen," kata Jusak Ayomi.
Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015 hingga 2025.
Menurut dia, penyidik melakukan penggeledahan karena mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah dokumen dari para saksi.
Dokumen tersebut diduga masih tersimpan di ruangan mantan Sekretaris DPR Papua J.J.W., yang kini sudah pensiun.
Ruangan yang pernah digunakan mantan sekretaris dewan tersebut hingga Kamis (24/9) masih terkunci dan kuncinya belum dikembalikan kepada Sekretariat DPR Papua.
"Dokumen-dokumen yang diamankan itu saat ini sedang diteliti oleh penyidik Pidsus Kejati Papua," katanya.
Jusak mengatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Menurut dia, belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Sekretaris DPR Papua J.J.W.
Kejati Papua menangani dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015 hingga 2025 dengan nilai sekitar Rp44,23 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!