Delegasi Indonesia Walk Out saat Benjamin Netanyahu Akan Pidato di PBB

Jumat, 25 Sep 2026, 05:23 WIB

NEW YORK - Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out dari aula Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Kamis (24/9) waktu setempat, pada saat pentolan rezim zionis Benjamin Netanyahu bersiap menyampaikan pidato.

Sebagaimana rekaman yang disampaikan Perutusan Tetap RI di New York, diterima di Jakarta, Jumat (25/9) pagi, para diplomat Indonesia yang sebelumnya duduk di aulia sidang tampak bergegas meninggalkan kursi mereka saat Netanyahu dipersilakan naik ke mimbar untuk menyampaikan pernyataan nasional.

Ket. Foto: Delegasi Indonesia walk out — Sumber: antara foto

Selain Indonesia, tampak pula diplomat dari berbagai negara lain berduyun-duyun meninggalkan kursi mereka dan keluar ruangan sebagai bentuk protes kepada pemimpin rezim zionis Israel itu.

Suasana di dalam aula Majelis Umum PBB menjadi riuh saat para delegasi meninggalkan kursi mereka dan keluar ruangan. Suasana itu juga membuat pemimpin sidang mengetuk palu untuk meminta para delegasi menjaga ketertiban.

Antrean keluar bahkan sampai terbentuk karena banyak para delegasi yang melakukan aksi walk out.

Merespons jumlah delegasi yang walk out, Netanyahu justru berseloroh mempersilakan mereka keluar sebelum dia berpidato.

“Sebelum saya mulai, jika ada pengecut moral yang masih belum keluar dari aula ini, tolong lakukan sekarang,” kata Netanyahu meledek para peserta sidang, sebagaimana disiarkan UN Web TV.

Adapun menurut laporan Jerusalem Post, dikutip Sputnik, Netanyahu hanya akan menghabiskan waktu selama enam jam di Amerika Serikat untuk hadir dalam Sidang Majelis Umum PBB.

Dia juga tidak akan bertemu Presiden AS Donald Trump ataupun Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

Kehadiran Netanyahu dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 2026 dilakukan saat kecaman internasional terus meluas terhadap kejahatan rezim Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat Palestina, serta pelanggaran gencatan senjata di Lebanon yang mengakibatkan eskalasi di kawasan.

Terlebih lagi, surat perintah penangkapan Netanyahu yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 2024 masih berlaku.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.