Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ASN Aceh Barat Wajib Waspada! Nikah Siri Bisa Berujung Sanksi

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 00:00 WIB | Oleh:
ASN Aceh Barat Wajib Waspada! Nikah Siri Bisa Berujung Sanksi Doc: Antara foto
Ket. Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat Safrizal memberikan keterangan terkait kebijakan larangan pernikahan siri bagi ASN di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (22/9).

MEULABOH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyiapkan sanksi berjenjang hingga pemberhentian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat.

"Sanksi yang disiapkan berjenjang dan jelas, mulai dari diberhentikan dari jabatan hingga tindakan tegas berupa pemecatan dari ASN," kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat Safrizal di Meulaboh, Selasa.

Menurut dia, Pemkab Aceh Barat melarang ASN melakukan pernikahan siri sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran administrasi perkawinan sekaligus dampak yang dapat ditimbulkan terhadap perempuan dan anak.

"Nikah siri ini tidak tercatat secara resmi di lembaga pencatatan pernikahan. Hal tersebut dapat merugikan banyak pihak, terutama kaum perempuan dan anak-anak. Karena itu, kami mengimbau dan menegaskan agar ASN tidak melakukan nikah siri," katanya.

Safrizal mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan pimpinan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan.

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Dinas Syariat Islam (DSI), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta jajaran Setdakab Aceh Barat.

Menurut dia, penegakan aturan tersebut berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Pemkab Aceh Barat merujuk PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian PNS tersebut mengatur kewajiban dan larangan serta memungkinkan penjatuhan hukuman disiplin apabila ketentuannya dilanggar. Salah satu jenis hukuman disiplin berat bagi PNS adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemkab juga menjadikan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai rujukan.

Selain peraturan perundang-undangan, kebijakan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan dan Fatwa Majelis Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Siri.

Safrizal mengatakan sejauh ini Pemkab Aceh Barat belum memiliki data pasti mengenai kasus pernikahan siri di lingkungan pemerintah kabupaten.

Kendati demikian, menurut dia, langkah pencegahan perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga integritas ASN.

Pemkab Aceh Barat berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan administrasi perkawinan dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati peraturan perundang-undangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Nasional
Seniman Prancis Gelar Pelat...
Luar Negeri
Ribuan Orang Berunjuk Rasa ...
Luar Negeri
Korut Luncurkan Sejumlah Mi...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.