Perkuat Saluran Aduan Masyarakat, Polda Maluku Utara dan Ombudsman Tandatangani PKS

Selasa, 22 Sep 2026, 15:10 WIB

TERNATE  - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) Berbasis Kolaborasi Stakeholder di Wilayah Polda Maluku Utara, yang bertempat di Ballroom Muara Hotel Ternate. Senin (21/9).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Malut, Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, S.I.K., M.Si., bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, S.Sos., M.Si. Kegiatan strategis ini disaksikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. 

Dalam penyampaiannya, Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Andrie Rondonuwu. S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberadaan SPDT menjadi langkah krusial untuk memangkas birokrasi penanganan laporan serta memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

"Pentingnya sinergi lintas instansi dan kolaborasi bersama Ombudsman guna menciptakan sistem pengawasan publik yang responsif serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah hukum Polda Maluku Utara," kata Kombes Pol. Andrie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9). 

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Workshop SPDT bagi seluruh jajaran Polres se-Polda Maluku Utara. Workshop ini digelar sebagai sarana edukasi teknis sekaligus penyatuan persepsi bagi jajaran kepolisian di tingkat wilayah, sehingga pelayanan penanganan aduan masyarakat berbasis kolaborasi stakeholder dapat terimplementasi secara optimal dan merata di seluruh kabupaten/kota.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.