Bea Cukai Bongkar Modus 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal Disamarkan sebagai Bahan Kimia

Selasa, 22 Sep 2026, 14:00 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan upaya penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam ilegal menggunakan modus menyamarkan barang impor tersebut sebagai bahan kimia dalam dokumen kepabeanan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa, menyebutkan penindakan pertama terhadap 15 kontainer di di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Suahasil Nazara meninjau kontainer berisi beras dan garam ilegal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/9). — Sumber: Antara

Sedangkan pada penindakan kedua di Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan terhadap 15 kontainer yang juga berasal dari India dilaporkan sebagai sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).

“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan,” kata Djaka.

Secara rinci, penindakan terhadap 15 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya, bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.

Oleh sebab itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik.

Kontainer itu mulanya diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 412,5 ton. Sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar dan saat ini kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.

Sementara penindakan di Bogor merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, yang menduga adanya pengiriman sejenis dengan menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang dalam 15 kontainer itu diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat 420.000 kilogram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai, bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang.

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,0 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut upaya pelanggaran di bidang kepabeanan tersebut dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menarik perhatian.

“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” ujar Suahasil.

“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya,” tutur Menkeu.

  • Impor Ilegal

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.