Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal, Ternyata Gara-gara Hal Sepele

📅 Senin, 21 Sep 2026, 13:07 WIB | Oleh:
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Doc: antara foto
Ket. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin (21/9).

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan motif sementara aksi seorang pria yang menendang seorang wanita di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat, lantaran hal sepele, pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban.

"Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin (21/9).

Anom menjelaskan meski motif awal telah didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik tetap membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap pelaku.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan yang dilakukan di ruang publik tersebut," katanya.

Anom menyebutkan tersangka berinisial RS (44) sebelumnya ditangkap jajaran kepolisian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengenai kondisi korban, Anom menyampaikan korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, serta mengalami trauma psikis.

"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," ucapnya.

Ia juga memastikan polisi memberikan ruang pemulihan melalui pendampingan psikologis dan menepis rumor adanya intimidasi terhadap korban.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami motif di balik penganiayaan seorang pria berinisial RS (44) yang menendang seorang pelanggan wanita di area food court salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

"Motif masih didalami karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari. Terkait alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (18/9).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Wisata
Tiang Ayu Berdiri, Erau Ada...
Daerah
Sleman Selalu Stabil, Tak A...
Advertisement
TNI AD Siapkan 5 Kodam Baru, Jenderal Maruli Jelaskan Lokasinya

TNI AD Siapkan 5 Kodam Baru, Jenderal Maruli Jelaskan Lokasinya

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.