Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Tanjung Jabung Barat Deportasi WNA Filipina karena Langgar Izin Tinggal.

📅 Senin, 21 Sep 2026, 12:57 WIB | Oleh:
Imigrasi Tanjung Jabung Barat Deportasi WNA Filipina karena Langgar Izin Tinggal. Doc: Antara Foto
Ket. Proses deportasi ARV warga negara asing asal Filipina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng oleh petugas Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi menjatuhkan sanksi administrasi kepada ARV (34) seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina dengan mengembalikan yang bersangkutan ke negara asal karena terbukti menyalahi aturan izin tinggal.

"Kita ambil tindakan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Atas hasil pemeriksaan dan pendalaman, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak di Kuala Tungkal, Senin.

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi administrasi terhadap ARV bermula saat petugas seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Filipina di wilayah Kuala Tungkal pada Rabu (9/9) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas WNA tersebut di sekitar tempat penginapannya.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati WNA yang bersangkutan keluar dari tempat penginapan bersama seorang warga lokal menggunakan kendaraan roda empat, keduanya kemudian menuju site atau lokasi perusahaan jaringan internet yang berada wilayah Kuala Tungkal.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA tersebut.

Lanjut Andriw, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap kegiatan yang dilakukan oleh ARV, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan WNA dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal tersebut selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Tanjung Jabung Barat mengambil keputusan untuk menjatuhkan tindakan Administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang bersangkutan karena dinilai melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Kita deportasi yang bersangkutan minggu lalu (17/9), deportasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia," tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.