Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

15 Pelaku Usaha Kena Teguran Kemendag karena Langgar Aturan Distribusi Minyakita.

📅 Senin, 21 Sep 2026, 12:13 WIB | Oleh:
15 Pelaku Usaha Kena Teguran Kemendag karena Langgar Aturan Distribusi Minyakita. Doc: Antara Foto
Ket. Salah satu pedagang yang menjual Minyakita di Pasar Simpang Limun di Kota Medan, Sumatera Utara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan hingga 20 September 2026.

"Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yang dipantau daring di Jakarta, Senin.

Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pelaku usaha yang diawasi mencakup rantai distribusi mulai dari produsen hingga pengecer.

Bambang mengatakan terdapat sejumlah modus pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan tersebut. Salah satunya adalah menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, Kemendag menemukan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.

Pelanggaran lainnya ditemukan pada tingkat pengecer, yakni tidak melakukan pembatasan penjualan Minyakita kepada konsumen maksimal 12 liter per orang per hari sesuai ketentuan serta tidak memasang informasi HET.

Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).

"Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer," jelas Bambang.

Bambang menegaskan pemberian teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendag memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita.

Di sisi lain, Bambang menyebut pengawasan distribusi Minyakita tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing, mengingat jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.