Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

15 Pelaku Usaha Kena Teguran Kemendag karena Langgar Aturan Distribusi Minyakita.

📅 Senin, 21 Sep 2026, 12:13 WIB | Oleh:
15 Pelaku Usaha Kena Teguran Kemendag karena Langgar Aturan Distribusi Minyakita. Doc: Antara Foto
Ket. Salah satu pedagang yang menjual Minyakita di Pasar Simpang Limun di Kota Medan, Sumatera Utara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan hingga 20 September 2026.

"Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yang dipantau daring di Jakarta, Senin.

Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pelaku usaha yang diawasi mencakup rantai distribusi mulai dari produsen hingga pengecer.

Bambang mengatakan terdapat sejumlah modus pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan tersebut. Salah satunya adalah menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, Kemendag menemukan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.

Pelanggaran lainnya ditemukan pada tingkat pengecer, yakni tidak melakukan pembatasan penjualan Minyakita kepada konsumen maksimal 12 liter per orang per hari sesuai ketentuan serta tidak memasang informasi HET.

Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).

"Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer," jelas Bambang.

Bambang menegaskan pemberian teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari upaya Kemendag memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita.

Di sisi lain, Bambang menyebut pengawasan distribusi Minyakita tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah masing-masing, mengingat jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
  • Perkuat Kesiapan Awak Kapal, Kemenhub Gelar Workshop Safety Training untuk Hadapi Situasi Darurat
    Langkah sinergis Ditjen Hubla dan manajemen PT PELNI ...
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
BMKG Deteksi 2.056 Titik Pa...
Advertisement
Jadwal Asian Games: Kontingen Merah Putih Bakal Tanding di 15 Cabor

Jadwal Asian Games: Kontingen Merah Putih Bakal Tanding di 15 Cabor

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.