Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Duga Anggota DPRD Jateng Jadi Perantara Pemerasan Bupati Pemalang.

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 03:15 WIB | Oleh:
KPK Duga Anggota DPRD Jateng Jadi Perantara Pemerasan Bupati Pemalang. Doc: Antara Foto
Ket. KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD di Jawa Tengah menjadi perantara pada klaster dugaan pemerasan yang dilakukan polisi yang bertugas di KPK bersama ayahnya terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

“Yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan, sejumlah anggota DPRD baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (8/9) memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi.

Kemudian pada Rabu (9/9), KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

KPK pada 30 Juli 2026 mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.