Detroit dan Jefferson County Jadi Cermin, Salah Kelola Obligasi Daerah Berujung Petaka
Kamis, 10 Sep 2026, 00:00 WIBPemda harus berhenti melihat obligasi sebagai sumber dana segar semata, karena setiap rupiah yang dihimpun hari ini adalah kewajiban yang harus dibayar dengan uang publik di masa depan.
JAKARTA â Obligasi daerah bukan jalan pintas untuk menutup kelemahan fiskal pemerintah daerah (pemda). Tanpa proyek yang benar-benar produktif dan kemampuan membayar utang yang kuat, municipal bond justru bisa menjadi bom waktu bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah memanfaatkan obligasi daerah (municipal bond) untuk pembiayaan infrastruktur. Menurutnya, instrumen tersebut hanya layak digunakan untuk proyek dengan imbal hasil investasi menarik dan oleh Pemda yang memiliki kapasitas fiskal serta tata kelola yang memadai.
"Jadi tidak semua proyek infrastruktur bisa dibiayai dengan municipal bond, apalagi yang sifatnya subsidi dari pemda," ujar Bhima, Rabu (9/9).
Bhima menegaskan tidak semua proyek infrastruktur, terutama yang bersifat subsidi, dapat dibiayai melalui obligasi daerah. Dia juga mengingatkan risiko gagal bayar, dengan data Brookings Institute mencatat 2.563 obligasi daerah gagal bayar sepanjang 2009â2015, termasuk technical defaults hingga gagal membayar bunga.
Ada beberapa contoh di luar negeri yang menggambarkan risiko pemda menerbitkanmunicipal bondtanpa kapasitas fiskal dan tata kelola yang memadai. Detroit, Michigan, Amerika Serikat (AS) pada 2013 gagal memenuhi pembayaran utang sekitar 18 miliar dollar AS atau setara 262, 07 triliun rupiah (kurs saat ini 17.471,28 rupiah per dollar AS) dan masuk kebangkrutan. Penurunan populasi, basis ekonomi melemah, penerimaan pajak turun, beban pensiun dan salah kelola keuangan.
Kasus gagal bayar serupa juga terjadi di Jefferson County, Alabama, AS pada 2008â2011. Obligasi terkait sistem air dan sanitasi mengalami default sebesar 3,2 miliar dollar AS atau setara 55,91 triliun rupiah, kemudian county mengajukan kebangkrutan. Beban utang besar, pembiayaan jangka pendek/ variable-rate, masalah pengelolaan dan korupsi.
âKarenanya, fasilitas obligasi daerah dalam UU HKPD (Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) harus diantisipasi agar tidak memicu moral hazard, terutama bagi Pemda dengan rekam pengelolaan APBD yang buruk,â ujarnya.
Silang Pendapat
Obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh dana dari investor, biasanya untuk membiayai proyek atau pembangunan infrastruktur tertentu. Fasilitas obligasi daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD membuka ruang bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar untuk mengambil opsi tersebut.
Terbaru, silang pendapat terjadi antaraMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Meski Purbaya kurang sepakat, namun Pramono tetap akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah (Jakarta Bond) senilai 5,6 rupiah demi mendukung kelanjutan proyek fasilitas publik seperti LRT (Light Rail Transit) Jakarta.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti menilai obligasi daerah sudah lama diwacanakan, tetapi belum terealisasi karena menghadapi sejumlah tantangan. Tiga kendala utama adalah regulasi dan birokrasi yang rumit, keterbatasan kapasitas fiskal dan SDM, serta tantangan kelembagaan.
Dari sisi regulasi, Pemda harus memperoleh persetujuan DPRD untuk penerbitan obligasi dan pembentukan dana cadangan pembayaran pokok, menyiapkan Perda khusus, serta melewati berbagai tahapan perizinan hingga persetujuan Kementerian Keuangan. âDari sisi kelayakan, Pemda harus memiliki laporan keuangan dengan opini WTP atau WDP dari BPK serta menyiapkan feasibility study proyek yang membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi,â ujarnya.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, perubahan kebijakan dan pergantian kepala daerah maupun anggota legislatif dapat memengaruhi keberlanjutan proyek jangka panjang. Esther juga menilai pemahaman teknis birokrasi daerah mengenai mekanisme pasar modal dan creative financing masih belum optimal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman meminta pemerintah pusat menilai rencana pembiayaan DKI Jakarta melalui obligasi daerah secara objektif dan transparan. Menurutnya, program yang akan dibiayai bersifat produktif dan jangka panjang.
Meski pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi penerbitan obligasi daerah, Armand menegaskan pengawasan harus dilakukan melalui proses penilaian yang transparan, bukan dengan mempertanyakan kebutuhan daerah secara sepihak.
- obligasi daerah
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
PWI Pimpin Delegasi Media Arus Utama Indonesia Kunjungi Tiga Kota di Tiongkok
-
Wamenekraf Irene Umar Dorong Indonesia Jadi Ruang Kolaborasi Kreator Dunia
-
Gedung Tertinggi di Beijing Ditabrak Pesawat, Puing-Puing Berjatuhan
-
Macron Menjamu Meloni setelah Perselisihan PM Italia itu dengan Trump
-
Terancam Punah, Kebun Raya Tua Tunu dan BRIN Teliti Rambutan Hutan Endemik Pulau Bangka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.