Cabai Rawit Makin Pedas, BPS Catat Harga Tembus Rp73 Ribu!

Senin, 07 Sep 2026, 18:00 WIB

JAKARTA – Harga cabai rawit kembali menjadi perhatian setelah mengalami kenaikan di sejumlah daerah.

Komoditas yang lekat dengan kebutuhan dapur masyarakat ini memang kerap sensitif terhadap perubahan pasokan, cuaca, hingga distribusi.

Ket. Foto: Seorang pedagang menimbang cabai rawit pesanan pembeli di Pasar Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo. — Sumber: ANTARA/Adiwinata Solihin

Ketika stok di pasar menipis sementara permintaan tetap tinggi, harga pun mudah terdorong naik dan ikut menambah beban belanja rumah tangga.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mencatat harga cabai rawit secara nasional pada minggu pertama September 2026 mencapai sekitar Rp73.000 per kilogram atau telah berada di atas harga acuan penjualan (HAP) tingkat konsumen.

Amalia mengatakan kenaikan harga tersebut mencapai 22,3 persen dibandingkan harga pada Agustus 2026 yang tercatat sebesar Rp59.760 per kilogram, sedangkan HAP cabai rawit Rp57.000 per kilogram.

"Sampai dengan minggu pertama September 2026 ini ada 251 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH cabai rawit dan harga cabai rawit secara nasional saat ini sudah Rp73.000 dan sudah di atas HAP," ujar Amalia di Jakarta, Senin (7/9).

Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit tersebut perlu menjadi perhatian karena terjadi di banyak kabupaten/kota atau sekitar 69,72 persen wilayah di Indonesia.

Harga cabai rawit tertinggi berada di Kabupaten Nduga yang mencapai Rp200.000 per kilogram, disusul Kabupaten Halmahera Timur Rp179.333 dan Kabupaten Intan Jaya Rp170.000.

Daerah lain yang juga mengalami kenaikan harga cabai rawit yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp161.733 per kilogram, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rp142.667, dan Kabupaten Pohuwato Rp141.333.

Sementara itu, rata-rata nasional harga daging ayam ras pada minggu pertama September 2026 tercatat sebesar Rp41.897 per kilogram, sedangkan HAP ditetapkan Rp40.000 per kilogram.

Kenaikan ini terjadi di 220 kabupaten/kota atau 61,11 persen wilayah di Indonesia. Harga tertinggi tercatat sebesar Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya, Rp85.000 di Kabupaten Yahukimo, dan Rp80.000 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Nduga.

Kenaikan harga cabai rawit menjadi sinyal bahwa gejolak harga pangan masih perlu diantisipasi, terutama ketika pasokan terganggu oleh faktor cuaca dan distribusi.

Pemerintah bersama pelaku usaha diharapkan mampu menjaga kelancaran pasokan agar kenaikan tidak berlarut-larut.

Sebab, bagi masyarakat, harga cabai yang makin “pedas” bukan sekadar urusan dapur, tetapi juga menyangkut daya beli dan pengeluaran rumah tangga.

  • BPS
  • Harga Cabai Rawit

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.