- Home
-
- Megapolitan
-
- Tarif Layanan RSUD Naik, P...
Tarif Layanan RSUD Naik, Pramono: Pasien BPJS Tetap Gratis!
Minggu, 06 Sep 2026, 08:02 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif layanan tertentu di RSUD setelah 14 tahun tidak mengalami perubahan.Â
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Gubernur menegaskan, kebijakan ini dipastikan tidak akan membebani warga kurang mampu. Warga yang menggunakan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tetap bisa mengakses seluruh layanan secara gratis di seluruh rumah sakit milik Pemprov DKI, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.
"Prinsipnya yang pertama, siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas, semuanya gratis," ujar Pramono di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9), dikutip dari media Pemprov DKI.
Kebijakan penyesuaian tarif ini ditujukan bagi warga yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan. Pramono menjelaskan, selama ini tarif layanan kesehatan Pemprov DKI terhitung merupakan yang paling rendah. Karena itu, diperlukan penyesuaian tarif layanan kesehatan untuk masyarakat pengguna layanan kesehatan non-BPJS.
Besaran tarif yang ditetapkan pun tetap mempertimbangkan kewajaran dan keterjangkauan. Pemprov DKI telah membandingkan tarif dengan rumah sakit lain yang setara agar penyesuaian tetap berada dalam rentang yang wajar.
"Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan. Ini bagi warga yang mampu," katanya.
Penyesuaian tarif dilakukan karena biaya operasional rumah sakit meningkat, seperti obat, alat kesehatan, listrik, air, makanan pasien, linen, dan kebutuhan pelayanan lainnya. Tak hanya itu, di beberapa RSUD milik Pemprov DKI juga telah memiliki layanan yang bersifat VIP.
Pramono menegaskan, kebijakan ini diambil agar subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah menjadi tepat sasaran.
"Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu," tandas Pramono.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Fun Bike Tanjung Lesung Menjadi Agenda Wisata Olahraga Tahunan
-
Mulai Agustus, Lampung Punya Penerbangan Langsung ke Kuala Lumpur
-
Kemenhut: Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Total karena Kebakaran
-
Cegah Pelanggaran WNA di Lhokseumawe! Imigrasi dan Timpora Bongkar Strategi Pengawasan Ketat
-
Dibangun di Shila Sawangan, RS Aspen Medical Depok Target Beroperasi 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.