Dindikbud Kota Serang Terapkan PJJ bagi PAUD, SD dan SMP Antisipasi Peningkatan Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 Sep 2026, 15:08 WIB

SERANG– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).

Kebijakan tersebut berlaku selama satu hari, Senin (7/9) sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.

Ket. Foto: Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri — Sumber: SERANGKOTA.GO.ID

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah.

Dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang, disebutkan Gunung Anak Krakatau masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III (Siaga) per Minggu (6/9).

Kondisi tersebut juga disertai suara dentuman serta sebaran hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kota Serang.

“Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama 1 (satu) hari pada Senin, 7 September 2026,” ujar Ahmad Nuri.

Ahmad Nuri pun mengatakan pelaksanaan PJJ akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi lingkungan, khususnya kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya,” kata diaq.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Selama PJJ berlangsung, dijelaskan Nuri seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara bermakna, aktif, dan terarah.

Ahmad Nuri meminta satuan pendidikan memanfaatkan sarana pembelajaran digital yang tersedia.

“Memastikan jalannya kegiatan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah, dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran (seperti portal LMS, Google Classroom, atau media daring resmi sekolah),” ujar dia.

Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta memantau pelaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik selama kegiatan pembelajaran berlangsung secara daring.

“Melakukan pemantauan langsung terhadap keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring,” kata Ahmad Nuri.

Laporan pelaksanaan PJJ juga harus disampaikan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui koordinasi bersama Pengawas Pembina serta bidang pembinaan terkait. “Menyampaikan laporan berkala keterlaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas melalui koordinasi bersama Pengawas Pembina serta Bidang Pembinaan terkait,” tutur dia.

Dindikbud Kota Serang pun meminta orang tua atau wali murid berperan aktif mendampingi anak selama mengikuti PJJ dari rumah. Ahmad Nuri mengimbau orang tua memberikan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan selama proses pembelajaran.

“Melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putera-puterinya selama mengikuti proses PJJ di rumah,” ucap dia.

Orang tua juga diminta mengurangi aktivitas anak di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.

“Mengurangi aktivitas putera-puterinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung, serta memakaikan masker standar medis/respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,” ungkap Ahmad Nuri. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.