Sengketa Tiga Pulau Raja Ampat Bikin Penasaran, MRP Minta agar Diselesaikan Sesuai Sejarah
Sabtu, 05 Sep 2026, 13:18 WIBSORONG - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya mendukung penyelesaian sengketa tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang telah diklaim masuk wilayah Provinsi Maluku Utara dengan mengedepankan fakta sejarah, geografis, dan bukti administrasi.
Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu di Sorong, Sabtu, mengatakan tiga pulau tersebut secara geografis berada di wilayah Papua dan memiliki keterkaitan sejarah dengan daerah tersebut.
"Secara letak geografis, wilayah tersebut berada di Papua dan itu juga dibuktikan melalui sejarah, termasuk jejak perang Jepang dan Pemerintahan Belanda," katanya.
Ketiga pulau yang disengketakan ialah Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai atau Piay, dan Pulau Kiyas.
Ia mengatakan penyelesaian status wilayah tiga pulau harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk data sejarah dan dokumen pendukung.
Menurut ia, keputusan mengenai status wilayah tersebut selama ini dinilai memiliki unsur politik karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengatur administrasi ketiga pulau itu.
Untuk itu, MRP Papua Barat Daya mendorong agar penyelesaian persoalan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sehingga status wilayah tidak mudah berubah pada masa mendatang.
"Kami berharap persoalan ini dapat masuk dalam penataan tata ruang wilayah dan diatur secara jelas melalui undang-undang agar ke depan tidak terjadi lagi peralihan status wilayah," ujarnya.
Alfons mengatakan MRP telah beberapa kali mengikuti pertemuan secara berjenjang dengan pemerintah pusat untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam sejumlah pertemuan itu, kata Alfons, pemerintah pusat meminta pihak yang mengklaim tiga pulau sebagai bagian dari Papua untuk melengkapi bukti-bukti pendukung.
Ia mengatakan MRP bersama pemerintah daerah kini telah memiliki dokumen dan bukti yang dinilai lengkap untuk mendukung klaim tersebut.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah secara berjenjang. Kami diminta untuk menyiapkan bukti-bukti dan sekarang kami memiliki bukti yang lengkap," katanya.
Ia mendukung upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan tiga pulau dalam dua hingga tiga bulan ke depan melalui pembahasan bersama pemerintah pusat.
Menurut Alfons, penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya menyangkut Papua Barat Daya, tetapi memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan sejarah, politik, dan kebudayaan masyarakat di Tanah Papua.
"Ini bukan hanya bicara Papua Barat Daya, tetapi Tanah Papua. Dari sisi sejarah, politik dan budaya, persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh dan pemerintah pusat diharapkan dapat mempertimbangkannya dengan baik," katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa tiga pulau secara adil berdasarkan bukti sejarah dan fakta objektif serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat Papua.
- Raja Ampat
- sengketa
- Berbasis Sejarah
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
BIAS 2026 Sasar Ratusan Ribu Siswa, Perkuat Perlindungan Anak dari Penyakit Menular
-
Dubes Inggris: Kemitraan Strategis Indonesia-Inggris Dorong Investasi, Ciptakan Lapangan Kerja dan Perkuat Ekonomi
-
Gubernur DKI Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Gratis Transportasi Umum
-
Siswa SMA dan SMK Hasilkan Pendapatan Rp483 Juta lewat Program Wirausaha Kreatif
-
Waduh! Produksi Migas RI Stuck di 580 Ribu BOPD, Swasembada Energi Semakin Sulit Tercapai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.