Kamis, SIM Keliling Buka Hingga Pukul 14.00 di 5 Lokasi, Luangkan Waktu untuk Perpanjang SIM Anda!

Kamis, 03 Sep 2026, 09:35 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi, Kamis (3/9). Masyarakat DKi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengakses layanan tersebut.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Ket. Foto: Layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta PUsat — Sumber: Tribratanews

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan saat berada di gerai tersebut.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.