Cegah Wisatawan Kaget, Disparekraf Bandung Tekankan Transparansi Tarif.

Kamis, 03 Sep 2026, 14:19 WIB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menekankan seluruh pengelola usaha wisata untuk memasang informasi tarif secara terbuka guna memberikan kepastian biaya kepada wisatawan sebelum memasuki destinasi.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung Mohem Sofiyurahman mengatakan transparansi tarif menjadi perhatian pihaknya setelah muncul polemik biaya Rp600.000 bagi wisatawan asal Malaysia yang hendak membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan.

Ket. Foto: Tampak depan Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. — Sumber: Antara Foto

"Penekanan kami kepada pengelola Rumah Pengabdi Setan dan seluruh usaha wisata pada umumnya adalah harga harus selalu terpampang di depan atau di awal," katanya di Bandung, Kamis.

Ia mengatakan wisatawan harus dapat mengetahui seluruh biaya yang dikenakan sejak awal sehingga dapat menentukan apakah akan melanjutkan kunjungan atau tidak berdasarkan kemampuan dan pertimbangannya.

"Kalau secara finansial dinilai kurang sesuai, pengunjung bisa memutuskan untuk tidak masuk. Namun jika sesuai, mereka bisa masuk," ujarnya.

Mohem menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi nominal tarif pada daya tarik wisata yang dimiliki dan dikelola pihak swasta. Kewenangan pemerintah daerah berlaku terhadap destinasi yang dimiliki dan dikelola langsung pemerintah daerah.

"Tidak ada aturan yang membatasi nominal harga, tetapi ada aturan yang menjelaskan tentang transparansi harga," katanya.

Selain transparansi tarif, Disparekraf juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan atau hospitality kepada seluruh pengelola usaha wisata, termasuk dalam berkomunikasi dengan wisatawan mancanegara.

"Harga bisa saja murah, sedang, atau tinggi, tetapi pelayanan, bahasa, dan senyuman harus tetap dijaga," ujar Mohem.

Terkait polemik Rumah Pengabdi Setan, Disparekraf telah meminta klarifikasi kepada pengelola melalui kunjungan langsung dan surat resmi untuk memperoleh kronologi kejadian.

Berdasarkan hasil klarifikasi, wisatawan asal Malaysia tersebut datang membawa kamera 360 derajat dan menyampaikan keinginan membuat vlog. Pengelola kemudian menyampaikan adanya biaya tambahan untuk kegiatan tersebut.

Mohem mengatakan wisatawan tersebut akhirnya tidak jadi membuat vlog, tetapi tetap masuk ke lokasi dengan membayar tiket wisatawan asing sebesar Rp25.000.

Ia menambahkan tarif yang berlaku di Rumah Pengabdi Setan telah ditetapkan sejak 2019 oleh PTPN selaku pemilik lahan dan diterapkan di lokasi tersebut.

  • tarif wisata Bandung

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.