Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Kuota Internet Hangus, Menkomdigi beri 'Deadline' Operator Seluler Paling Lambat 28 September, Wajib Patuh Putusan MK!

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 04:37 WIB | Oleh:
Soal Kuota Internet Hangus, Menkomdigi beri 'Deadline' Operator Seluler Paling Lambat 28 September, Wajib Patuh Putusan MK! Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Menkomdigi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan layanan dan perlindungan sisa kuota internet.

JAKARTA - Mengenai akumulasi kuota internet, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan batas waktu atau deadline hingga 28 September 2026 kepada operator seluler (opsel) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Sebelumnya, Meutya menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan MK mengenai kuota internet.

Kendati demikian, ia menyebutkan pihaknya masih menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh operator seluler.

“Namun demikian berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline (tenggat waktu) hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” ujarnya.

Meutya berharap operator seluler dapat memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kemkomdigi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Dubes AS untuk Yunani Mundur kaena Pelanggaran Etika

14 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Dubes AS untuk Yunani Mundu...

Mentan Jepang Mengundurkan Diri

19 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Mentan Jepang Mengundurkan ...
Luar Negeri
Kapal Induk Tiongkok akan G...
Nasional
BMKG Sebut Penyebab Panas T...
Megapolitan
Ternyata Perut Bumi Jakarta...
Megapolitan
Pemkot dan Pemkab Bogor Kol...
Megapolitan
Warga Jakarta Berpeluang Be...
Olahraga
Arab Saudi Tunda Turnamen T...
Advertisement
BMKG Prediksi Terjadinya Peningkatan Hari Panas

BMKG Prediksi Terjadinya Peningkatan Hari Panas

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.