Anggota DPD RI Berharap RUU Migas Tak Gerus Kekhususan Aceh

Selasa, 01 Sep 2026, 16:15 WIB

BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma berharap Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tidak menggerus kekhususan Aceh yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Kita harus pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” kata Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Selasa (1/9).

Ket. Foto: Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma — Sumber: antara foto

Seperti diketahui, DPR RI saat ini mulai melakukan pembahasan RUU Migas pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), menjadi UU yang baru.

Rancangan UU Migas baru tersebut, secara khususnya membahas terkait perubahan tata kelola hulu migas nasional dan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Menurut Haji Uma, perubahan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Aceh. Karena, Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan Migas berdasarkan UUPA.

Khususnya Pasal 160, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 23 Tahun 2015, kebijakan itu kemudian menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Haji Uma menilai jika UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dicabut dan digantikan dengan UU Migas baru, maka pengaturan mengenai kewenangan khusus Aceh tidak boleh menimbulkan kekosongan ataupun ketidakpastian hukum.

Kewenangan Aceh, kata dia, harus tetap berlandaskan pada UUPA. Karena itu, RUU Migas perlu diharmonisasikan secara lebih jelas dengan UUPA, termasuk terhadap keberlanjutan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kedudukan, fungsi dan kewenangan BPMA.

“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam migas. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan," katanya.

Ia menambahkan kejelasan soal kewenangan ini penting, terutama dalam penetapan dan pengelolaan wilayah kerja, pemberian dan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan dan persetujuan pemerintah Aceh, serta pelaksanaan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas oleh BPMA.

Selain kewenangan kelembagaan, Haji Uma juga meminta adanya kepastian terhadap kontrak migas berjalan, hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang telah maupun bakal masuk ke Aceh.

“Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum," tegasnya.

Karena itu, dirinya memandang RUU Migas perlu memiliki ketentuan transisi dan harmonisasi yang memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2015 serta kelembagaan BPMA.

"Pembentukan UU Migas baru jangan sampai ditafsirkan sebagai penghapusan, pengurangan ataupun pengesampingan kewenangan Aceh yang telah diberikan khusus melalui UUPA," ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum juga penting dalam menjaga iklim investasi hulu migas di Aceh. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai regulasi, lembaga berwenang, keberlanjutan kontrak serta mekanisme yang harus dijalankan.

“Kita ingin investasi tumbuh, eksplorasi berjalan dan potensi migas Aceh memberikan manfaat bagi Aceh sekaligus mendukung kepentingan energi nasional. Untuk itu, kepastian regulasi dan pembagian kewenangan harus jelas sejak awal,” demikian Sudirman Haji Uma.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.