Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejar-kejaran Kepres dan Peraturan Pelaksana Daerah Khusus Jakarta

📅 Senin, 31 Agu 2026, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejar-kejaran Kepres dan Peraturan Pelaksana Daerah Khusus Jakarta Doc: beritajakarta
Ket. Hernadi

Hingga kini belum diketahui nasib ibu kota negara. Menurut UU, Jakarta sudah tidak jadi ibu kota negara. Di sisi lain, Ibu Kota Nusantara belum juga resmi ditempati. Kini muncul lagi masalah legal: kejar-kejaran kepres dan peraturan pelaksana UU No 2 Tahun 2024.

Kementerian Hukum mendorong seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus sudah selesai, sebelum Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan. Maka harus ada percepatan perrampungan seluruh peraturan pelaksana tersebut.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi mengatakan, penyelesaian regulasi turunan diperlukan agar UU DKJ dapat langsung diimplementasikan setelah Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan. Menurutnya, sekarang ini sudah dua tahun pascadiundangkan UU No 2 Tahun 2024. “Artinya, peraturan pelaksanaan UU ini harusnya sudah diselesaikan,” tandas Hernadi.

Dia menyampaikan itu dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, pekan kemarin. Hernadi menjelaskan, Pasal 71 UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU tadi diundangkan.

Sedangkan Pasal 73 mengatur UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah regulasi yang dalam proses penyelesaian. Salah satunya, aturan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi. Ada juga sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang mesti disiapkan.

Di sisi lain, Pemprov Jakarta perlu menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan ketentuan dalam UU DKJ. Ini termasuk regulasi terkait pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan. Hernadi menilai, harmonisasi regulasi penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Pemprov dan kementerian atau lembaga.

Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov Jakarta, DPRD, dan Kementerian Hukum juga diperlukan agar proses transisi menuju Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik. “Begitu Keppres dikeluarkan, kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap. Nantinya UU DKJ sudah bisa diimplementasikan,” katanya.

Selain regulasi, Hernadi menekankan pentingnya manajemen transisi kelembagaan dan pengaturan mekanisme pemindahan ibu kota yang sistematis terukur.Dia juga mendorong konsolidasi dengan dukungan legislatif melalui pembangunan pemahaman yang berkelanjutan bersama DPRD dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengesahan berbagai peraturan turunan UU DKJ.

“Pembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan,” tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Luar Negeri
Asean Jadi Magnet Global, I...
Luar Negeri
Uni Eropa Ajak Kanada Jalin...
Advertisement
Kapan Jadwal Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026? Cek Disini!

Kapan Jadwal Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026? Cek Disini!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.