Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejar-kejaran Kepres dan Peraturan Pelaksana Daerah Khusus Jakarta

📅 Senin, 31 Agu 2026, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejar-kejaran Kepres dan Peraturan Pelaksana Daerah Khusus Jakarta Doc: beritajakarta
Ket. Hernadi

Hingga kini belum diketahui nasib ibu kota negara. Menurut UU, Jakarta sudah tidak jadi ibu kota negara. Di sisi lain, Ibu Kota Nusantara belum juga resmi ditempati. Kini muncul lagi masalah legal: kejar-kejaran kepres dan peraturan pelaksana UU No 2 Tahun 2024.

Kementerian Hukum mendorong seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus sudah selesai, sebelum Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan. Maka harus ada percepatan perrampungan seluruh peraturan pelaksana tersebut.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi mengatakan, penyelesaian regulasi turunan diperlukan agar UU DKJ dapat langsung diimplementasikan setelah Keppres pemindahan ibu kota ditetapkan. Menurutnya, sekarang ini sudah dua tahun pascadiundangkan UU No 2 Tahun 2024. “Artinya, peraturan pelaksanaan UU ini harusnya sudah diselesaikan,” tandas Hernadi.

Dia menyampaikan itu dalam Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Dua Tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, pekan kemarin. Hernadi menjelaskan, Pasal 71 UU DKJ mengamanatkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU tadi diundangkan.

Sedangkan Pasal 73 mengatur UU DKJ mulai berlaku setelah Keppres tentang pemindahan ibu kota ditetapkan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah regulasi yang dalam proses penyelesaian. Salah satunya, aturan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi. Ada juga sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang mesti disiapkan.

Di sisi lain, Pemprov Jakarta perlu menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan ketentuan dalam UU DKJ. Ini termasuk regulasi terkait pajak dan retribusi serta restrukturisasi kelembagaan. Hernadi menilai, harmonisasi regulasi penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Pemprov dan kementerian atau lembaga.

Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov Jakarta, DPRD, dan Kementerian Hukum juga diperlukan agar proses transisi menuju Jakarta sebagai daerah khusus dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik. “Begitu Keppres dikeluarkan, kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap. Nantinya UU DKJ sudah bisa diimplementasikan,” katanya.

Selain regulasi, Hernadi menekankan pentingnya manajemen transisi kelembagaan dan pengaturan mekanisme pemindahan ibu kota yang sistematis terukur.Dia juga mendorong konsolidasi dengan dukungan legislatif melalui pembangunan pemahaman yang berkelanjutan bersama DPRD dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat proses pengesahan berbagai peraturan turunan UU DKJ.

“Pembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan,” tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...

Pembayaran Parkir Gunakan QRIS Ciptakan Transparansi

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pembayaran Parkir Gunakan Q...
Megapolitan
BUMD IPO, Saham Pemprov Tet...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.