Filep Minta Efisiensi Tak Kurangi Substansi Dana Otsus Papua
Senin, 31 Agu 2026, 22:17 WIBMANOKWARI -- Anggota DPD RI Filep Wamafma mengingatkan pemerintah agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi substansi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memiliki mandat afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).
"Efisiensi tidak boleh berubah menjadi pemotongan hak. Apalagi Dana Otsus memiliki mandat khusus yang melekat pada pembangunan Papua," kata Filep dalam keterangan yang diterima di Manokwari, Papua Barat, Senin.
Menurut dia, kebijakan efisiensi semestinya diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan karakter dan mandat setiap jenis belanja transfer ke daerah (TKD), sehingga tidak diberlakukan seragam terhadap anggaran yang memiliki tujuan afirmatif.
Filep mengatakan Dana Otsus memiliki karakter hukum, politik, dan sosial berbeda dengan transfer fiskal reguler karena merupakan instrumen afirmasi sekaligus bagian dari desain desentralisasi asimetris untuk Papua.
"Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua ini," ujar senator asal Papua Barat tersebut.
Ia menjelaskan kekhususan itu berkaitan dengan kondisi geografis, sosial, historis, serta kesenjangan pembangunan Papua yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Regulasi tersebut menetapkan penerimaan khusus Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Penerimaan tersebut terdiri atas satu persen yang bersifat umum dan 1,25 persen yang penggunaannya telah ditentukan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya tersebut dialokasikan paling sedikit 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.
"Yang bersifat umum digunakan untuk pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan OAP, dan lainnya. Kalau khusus itu menyasar pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi," katanya.
Filep mengatakan program beasiswa pelajar dan mahasiswa, pelayanan kesehatan, pembiayaan rujukan pasien, peningkatan fasilitas kesehatan, serta program afirmasi lainnya tidak semestinya diperlakukan sama dengan belanja administratif yang dapat ditunda.
"Kalau yang diefisienkan adalah biaya perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis," kata Filep yang juga Ketua Komite III DPD RI.
Menurut dia, kebijakan efisiensi seharusnya diarahkan untuk menghilangkan pemborosan, memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan pemanfaatan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Efisiensi harus menghasilkan efektivitas, yakni penggunaan anggaran yang tepat sasaran," ujarnya.
- dana otsus papua
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
TC Timnas Mulai Akhir Mei Berisi Pemain-pemain dari Liga Super
-
3.067 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Bakal Terima THR
-
Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal, Selamatkan Rp6,7 Miliar.
-
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat
-
Gol Telat Ogawa Bantu Jepang Taklukkan Islandia Jelang Piala Dunia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.