- Home
-
- Megapolitan
-
- DKI Ajukan Raperda Perubah...
DKI Ajukan Raperda Perubahan APBD 2026 Rp79,59 T dan Kota Layak Anak
Senin, 31 Agu 2026, 15:37 WIBJAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,59 triliun serta Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
âTotal rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar Rp79,59 triliun, turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar 81,32 triliun rupiah,â kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin.
Rano mengatakan penyesuaian dilakukan dengan tetap menjaga belanja pada sektor pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial dan kegiatan produktif.
Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp69,36 triliun, turun 2,93 persen dari penetapan awal Rp71,45 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57,87 triliun, pendapatan transfer Rp11,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp207,39 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp75,08 triliun atau naik 1,08 persen dari APBD murni sebesar Rp74,28 triliun.
Kebijakan belanja diarahkan pada pencapaian prioritas RPJMD, program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan kepada masyarakat.
âBelanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal,â kata Rano.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp10,24 triliun, antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp4,41 triliun.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,51 triliun dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,84 triliun.
Rano juga memaparkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut disusun untuk memperluas perlindungan anak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Ranperda KLA tidak hanya mengatur perlindungan dari kekerasan, tetapi juga pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Urgensi regulasi tersebut juga didukung kondisi kerentanan anak di Jakarta.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak usia 13â17 tahun mengalami kekerasan.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18â24 tahun yang tercatat 10,35 persen.
Data Badan Pusat Statistik juga mencatat kasus perceraian di Jakarta meningkat dari 12.149 kasus pada 2024 menjadi 14.062 kasus pada 2025.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memperkuat perlindungan bagi anak yang terdampak.
Ranperda KLA juga diarahkan untuk mendukung pencapaian predikat Provinsi serta Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Utama, sekaligus memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko, termasuk dampak perubahan iklim dan perkembangan digital.
âPenilaian terhadap kota global diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga lewat sistem pembangunan yang berkelanjutan termasuk anak,â tuturnya.
- APBD Perubahan DKI Jakarta
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.