Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disdukcapil Tangerang Pastikan Warga yang Belum Nikah Bisa Punya KK Sendiri

📅 Senin, 31 Agu 2026, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disdukcapil Tangerang Pastikan Warga yang Belum Nikah Bisa Punya KK Sendiri Doc: ANTARA
Ket. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh.

TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Provinsi Banten, memastikan warga yang belum menikah dapat memiliki kartu keluarga (KK) sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Senin, mengatakan, syarat pembuatan KK untuk warga yang belum menikah adalah menyiapkan dokumen KTP elektronik dari pemohon, Kartu Keluarga (KK) sebelumnya yang masih tercatat dalam KK orang tua.

Mengisi formulir F-1.02 yakni Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sesuai jenis permohonan. Surat pernyataan belum menikah, apabila dipersyaratkan dalam pengajuan. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi dan jenis permohonan, seperti dokumen terkait perpindahan atau perubahan data.

“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” kata Rizal.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Rizal menambahkan, KK dapat diterbitkan bagi warga yang tinggal sendiri, warga yang masih tinggal bersama orang tua, maupun kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat utamanya, pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Bagi warga yang sebelumnya masih tercatat dalam KK orang tua, pemohon juga perlu menyiapkan KK sebelumnya serta formulir administrasi kependudukan sesuai jenis permohonan.

“Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, seluruh proses administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Rizal mengimbau warga mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari perantara atau calo.

“Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Kabut Asap Kebakaran Hutan ...

Waduk Wonorejo Alami Penyusutan Air

28 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Waduk Wonorejo Alami Penyus...
Daerah
Semarak Peringatan Hari Mus...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.