Kabar Gembira! Pemprov Sulsel Batal Naikkan Tarif BBNKB dan PBBKB
Kamis, 27 Agu 2026, 01:55 WIBMAKASSAR -Â Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel sepakat untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Rabu (26/8) malam.Â
Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel sebagai kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Sulsel, Rabu malam, disepakati kedua pajak daerah itu tidak ada perubahan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel bersama DPRD memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak daerah.
"Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah itu," ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Pemprov dan DPRD Sulsel dalam hal ini Tim Pansus, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan.
Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses pembahasan ranperda tersebut.
"Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen.
Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo saat membacakan hasil pembahasan menyampaikan bahwa tim pansus menyepakati untuk tidak melakukan perubahan tarif.
Ia menyebut kebijakan tersebut menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," kata dia.
- pajak kendaraan sulsel
- pemprov sulsel
- bbnkb sulsel
- pbbkb sulsel
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.