Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim Tolak Perlawanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 18:43 WIB | Oleh:
Hakim Tolak Perlawanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Doc: antara foto
Ket. Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Majelis Hakim menolak perlawanan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (27/8).

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.

“Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

Dengan begitu, Hakim Ketua menetapkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, pada Selasa (1/9).

Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalil pokok perlawanan terkait kompetensi absolut tidak diterima.

Sementara perlawanan mengenai kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, kata Hakim Ketua, sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian," tutur Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
    Preview komentar:
    Raja Pagi Sinurat adalah anak kedua dari Raja ...
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...

Swasembada Gula Dimulai dari Lampung

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Swasembada Gula Dimulai dar...
Link CCTV Pantau Demo 27 Agustus 2026 di DPR Jakarta, Cek Kondisi Jalan secara Live

Link CCTV Pantau Demo 27 Agustus 2026 di DPR Jakarta, Cek Kondisi Jalan secara Live

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.