Aturan Baru Buang Sampah di Makassar: Jam Operasional, Sanksi, dan Retribusi Digital

Jumat, 21 Agu 2026, 01:40 WIB

MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat pengawasan kebersihan lingkungan dengan mewajibkan seluruh camat dan lurah untuk memantau wilayah masing-masing secara langsung setiap hari.

Langkah tegas ini diambil guna mengatasi penumpukan sampah yang dipicu kebiasaan warga membuang sampah di luar jadwal resmi, yakni pukul 20.00 WITA hingga 05.00 WITA.

Ket. Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Makassar

"Camat dan lurah tidak cukup hanya menerima laporan dari masyarakat, tetapi harus turun langsung memantau kondisi kebersihan wilayah setiap hari," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota.

Menurut dia pengaturan jadwal pembuangan sampah dari rumah tangga menjadi salah satu langkah penting untuk memperlancar proses pengangkutan oleh petugas kebersihan.

Pemkot Makassar mengimbau masyarakat membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 05.00 Wita. Dengan pola tersebut, sampah diharapkan dapat segera diangkut pada pagi hari sebelum aktivitas masyarakat meningkat.

Selain mengatur jadwal pembuangan, pemerintah juga meminta armada pengangkut sampah tidak beroperasi pada jam sibuk pagi maupun siang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas dan aktivitas warga.

Pemkot Makassar juga akan memperketat pengawasan terhadap warga yang membuang sampah di luar waktu maupun tempat yang telah ditentukan. Penindakan disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Karena itu, Zulkifly juga mendorong camat, lurah, ketua RT dan RW untuk meningkatkan sosialisasi pembayaran retribusi sampah secara digital melalui aplikasi Lontara Plus.

Menurut dia, sebelum sistem pembayaran retribusi sampah diterapkan secara penuh, Pemkot Makassar akan menyusun basis data rumah yang menjadi objek wajib retribusi hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” ujarnya.

Digitalisasi pembayaran retribusi sampah diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan, memudahkan masyarakat melakukan pembayaran, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan sampah di Makassar membutuhkan pengawasan yang lebih dekat di tingkat wilayah. Camat dan lurah menjadi ujung tombak untuk memastikan aturan pembuangan dan pengangkutan sampah berjalan sesuai ketentuan.

  • pemkot makassar
  • jadwal buang sampah
  • retribusi sampah makassar

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Ternyata Mata bisa “Terbakar” Matahari, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya!

Prioritaskan Angkat Guru PPPK Jadi PNS di Daerah 3T

Turis Swiss di Bali Dihukum 1 Tahun Penjara karena Posting Saat Langgar Aturan Keluar Hotel pada Hari Raya Nyepi

Masyarakat Diimbau Waspadai Bahaya Kabut Asap

Bukan Cuma Soal Makanan! IPAL Program MBG Disorot DPRD Sulbar, Ini Alasannya

UNM dan Universitas Fajar Sulap Sampah Plastik Jadi Produk Eco-Fashion Bernilai Tinggi

BKKBN Papua Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data By Name By Address

Tembus 1.235 Desa! Gubernur Maluku Nekat Pangkas Rantai Tengkulak Lewat Koperasi Merah Putih

Cegah Penyelewengan Anggaran! Inspektorat Bangka Tengah Buka Ruang 'Curhat' Khusus OPD dan Desa.

Tembus Top 60 Nasional! Kampung Holtekamp Jayapura Bikin Bangga Papua di Ajang Kampung Pancasila

Wujud Kepedulian, Satlantas Polres Bintan Serahkan Kaki Palsu untuk Buruh Tani

Pemkab Solok Masuk Tiga Besar TPAKD Terbaik Sumbar 2026 Lewat Inovasi Sang Juara

Ancam Pelaku Kekerasan Anak! Pemkot Bogor Sahkan Perda Baru, Ini Poin Pentingnya

Gebrakan Polda Jateng! Polisi RW Disebar ke Lingkungan Warga Demi Sikat Kekerasan Anak & Perempuan!

Ketua DPRD Jabar Minta Pemprov Tak Hanya Fokus Pembangunan Fisik

Aturan Baru Buang Sampah di Makassar: Jam Operasional, Sanksi, dan Retribusi Digital

Serbu Tiket Libur Panjang! PT KAI Bandung Siapkan 60 Ribu Kursi, Kehabisan Jangan Sampai Kehabisan

Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB.

Bernilai Rp20 Miliar! Bea Cukai Jakarta Bakar Jutaan Rokok Ilegal dan Miras, Ini Hasil Operasinya

Bukan Cuma Pantai! Rahasia "Jelajah Rasa" Pulau Nangka Bikin Wisatawan Ketagihan, Ini Rahasianya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.