Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Usut Izin WNA, Dugaan Korupsi BPJS TKA Ikut Terungkap

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 05:20 WIB | Oleh:
KPK Usut Izin WNA, Dugaan Korupsi BPJS TKA Ikut Terungkap Doc: Antara foto
Ket. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mendapatkan informasi dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS untuk tenaga kerja asing (TKA) saat mengusut kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Memang ada informasi-informasi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Lebih lanjut Taufik mengatakan KPK belum melakukan penyidikan terhadap hal tersebut.

Akan tetapi, dia mengatakan KPK membuka peluang untuk menelusuri hubungan antara dugaan pemerasan yang telah diusut dengan informasi yang diterima lembaga antirasuah itu.

“Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

OTT ini membuat Silmy Karim yang sedang menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri ke KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Olahraga
Tijjani Reijnders Gabung Kl...
Nasional
KPK Usut Izin WNA, Dugaan K...
Daerah
Peragaan Busana Bambu Karya...
Nasional
Terungkap! Ini Alasan KPK M...
Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

Menteri Ekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community Jadi Ruang Kolaborasi Global

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.