Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kaum Difabel Mulai Mendapat Tempat di Pasar Kerja Batam

📅 Senin, 10 Agu 2026, 12:10 WIB | Oleh:
Kaum Difabel Mulai Mendapat Tempat di Pasar Kerja Batam Doc: ist
Ket. persamaan hak

BATAM – Kaum disabel mulai sejajar dengan orang “lain.” Mereka juga mengisi lowongan kerja. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sebanyak 64 perusahaan mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD) hingga Februari 2026.

Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan dari perusahaan tersebut, sebanyak 391 penyandang disabilitas telah terserap ke dunia kerja.

“Kami mencatat ada 64 perusahaan swasta yang sudah mulai mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Hingga Februari 2026, ada 391 penyandang disabilitas yang sudah terserap. Mereka juga memiliki posisi beragam, ada yang sebagai operator dan ada juga yang sudah menduduki posisi asisten manajer,” kata Yudi saat dihubungi di Batam, Senin.

Ia mengatakan dari 64 perusahaan tersebut, sebanyak 31 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimal mempekerjakan penyandang disabilitas yang ditetapkan, yakni sebesar satu persen dari total pekerja.

“Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, baru sembilan perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut. Jumlahnya kemudian meningkat menjadi 16 perusahaan pada 2024, 19 perusahaan pada 2025, dan 31 perusahaan pada 2026,” katanya.

Yudi mengatakan capaian tersebut mencerminkan pasar kerja Batam yang semakin inklusif dan mematuhi mandat undang-undang.

Selain itu, Disnaker Batam juga melakukan penilaian terhadap perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut untuk diberikan penghargaan.

"Tahun ini dari 31 perusahaan yang memenuhi satu persen, ada 14 perusahaan yang kami usulkan untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional. Nanti masih ada penilaian lagi di tingkat nasional," katanya.

Ia berharap semakin banyak perusahaan mengikuti langkah tersebut, sekaligus mendorong Batam kembali mendapatkan penghargaan di tingkat nasional.

Di sisi lain, berdasarkan data Disnaker Batam pada 2024, terdapat 1.322 penyandang disabilitas usia kerja di Batam.

Yudi mengatakan angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk terus memperluas akses mereka terhadap dunia kerja.

Ketentuan mengenai pekerja disabilitas sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya, sementara instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD memiliki ketentuan minimal dua persen.

"Untuk perusahaan swasta memang masih kami fokuskan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak kami dorong. Pemerintah juga harus menjadi contoh," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.