Pajak Marketplace Ditunda, Pemerintah Diminta Siapkan Skema Bertahap agar UMKM Tak Tertekan
Minggu, 09 Agu 2026, 05:00 WIBJakarta - Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyiapkan skema perpajakan bertahap agar tidak menekan UMKM di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya kuat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menilai penundaan tersebut merupakan langkah rasional, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang mempertimbangkan skala usaha, omzet, kemampuan administrasi, dan kondisi daya beli.
âPenundaan pajak marketplace menurut saya menjadi pilihan yang cukup rasional di tengah daya beli yang belum sepenuhnya kuat. Persoalannya bukan semata besaran tarif, tetapi waktu kebijakan,â kata Rizal di Jakarta.
Ia mendorong pemerintah memberikan ambang batas bagi usaha mikro, masa transisi bagi UMKM yang mulai berkembang, serta menyederhanakan administrasi perpajakan agar perluasan basis pajak tetap sejalan dengan penguatan UMKM dan pertumbuhan ekonomi digital.
Ia menjelaskan margin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang relatif tipis membuat tambahan beban administrasi maupun arus kas (cash flow) berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga atau justru mengurangi margin pedagang.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menimbulkan dampak kontraproduktif, seperti melambatnya transaksi digital dan meningkatnya tekanan terhadap UMKM, sementara tambahan penerimaan negara belum tentu sebanding dengan potensi penurunan aktivitas ekonomi.
âNamun penundaan tidak boleh berubah menjadi pembatalan reformasi perpajakan digital. Pemerintah perlu menerapkan skema bertahap berbasis skala usaha dan kemampuan membayar,â ujarnya.
Rizal menyarankan pemerintah memberikan perlindungan lebih besar kepada UMKM mikro melalui penetapan ambang batas (threshold) yang memadai. Selain itu, diperlukan masa transisi bagi usaha yang mulai berkembang serta penyederhanaan administrasi perpajakan agar proses pemungutan dapat dilakukan secara lebih otomatis.
âPrinsipnya, perluasan basis pajak harus berjalan seiring dengan penguatan basis ekonomi. Jangan sampai pemerintah mengejar kepatuhan pajak dalam jangka pendek tetapi justru menciptakan disinsentif bagi UMKM untuk tumbuh, masuk platform digital, atau bahkan mendorong transaksi kembali ke sektor informal,â tuturnya.
Konsumsi Rumah Tangga
Senada dengan Rizal, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai penundaan pungutan PPh Pasal 22 memberikan ruang bagi UMKM untuk menjaga arus kas, terutama ketika penjualan belum sepenuhnya pulih.
âPenundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan,â kata Yusuf di Jakarta.
Menurut Yusuf, ruang kas tersebut penting agar pelaku usaha tidak perlu menaikkan harga atau mengurangi promosi yang selama ini menopang transaksi melalui platform digital.
Ia menambahkan penundaan juga dapat berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi. Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan pemerintah perlu memperhitungkan dampak penundaan terhadap kepastian kebijakan. Penundaan setelah platform dan pelaku usaha menyiapkan sistem dapat menimbulkan ketidakpastian sekaligus menambah biaya penyesuaian.
Selain itu, pelaku usaha luring (offline) berpotensi mempertanyakan keadilan perlakuan pajak karena perbedaan antara perdagangan daring (online) dan luring belum sepenuhnya terselesaikan.
Karena itu, Yusuf menilai penundaan sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan waktu pemberlakuan, tetapi menjadi kesempatan untuk menyempurnakan desain kebijakan.
âPemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro,â ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penundaan implementasi pajak marketplace dilakukan sambil menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan tersebut juga akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang.
âPenundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,â ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti.
- Pajak Marketplace
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.