Tiga DPO Pemilik Narkotika di Penjaringan Lolos dari Sergapan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026, 18:00 WIB

JAKARTA -- Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara masih mengejar tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pemilik narkotika jenis etomidate dan sabu yang ditemukan dari tersangka B yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

“Kami mengejar pelaku berinisial AFC dan TM yang diduga pemilik narkotika jenis etomidate yang diedarkan pelaku. Kami juga mengejar pelaku B pemilik narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra didampingi Kanit Reskrim Kompol Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra didampingi Kanit Reskrim Kompol Sampson Sosa Hutapea saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran etomidate dan sabu di Jakarta, Jumat (7/8). — Sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution

Ia mengatakan tersangka B mendapatkan berbagai macam Cartridge tersebut dengan cara diantar oleh kurir jasa logistik yang dikirimkan pelaku AFC.

Pelaku AFC ini bermaksud menitipkan barang tersebut kepada tersangka B. Lalu, datang anak buah pelaku AFC (belum tertangkap) yaitu TM yang juga belum tertangkap. Yang menanyakan keberadaan paket cartridge etomidate kepala pelaku B adalah pelaku TM.

Berdasarkan keterangan tersangka B, dirinya mengenal pelaku AFC melalui media sosial facebook. Mereka berkenalan hingga bekerja sama menjual barang haram tersebut.

“Keberadaan pelaku AFC saat ini masih dalam penyelidikan. Kami juga mengejar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” kata Agta.

Sebelumnya Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu yang diedarkan tersangka berinisial B di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas menemukan 111 bungkus narkotika jenis etomidate beragam ukuran dan sabu seberat 1,24 gram.

Atas perbuatannya itu, tersangka B dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 119 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

  • bandar narkoba

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.