Jumat, Polda Metro Buka Samsat Keliling di Jadetabek, Cek Waktu dan Lokasinya, Jangan Sampai Telat!

Jumat, 07 Agu 2026, 08:47 WIB

JAKARTA - Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hari ini, Jumat (7/8), yang digelar Polda Metro Jaya ada di 14 titik wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). 

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat memanfaatkan fasilitas ini di lokasi terdekat. Berikut 14 titik layanan Samsat keliling di Jadetabek, dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat:

Ket. Foto: Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di gerai pelayanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan halaman Kantor Walikota pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Pizza HUT Kosmem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

  • samsat keliling

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.