PBNU Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan di Pesantren, Pesantren Ilegal Diminta Ditutup
Minggu, 02 Agu 2026, 06:30 WIBKabupaten Tangerang â Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan Gerakan Nasional "Pesantrenku Aman" serta penerapan standar perlindungan santri di seluruh pesantren.
Sekretaris Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Ulun Nuha, mengatakan kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di pesantren. Karena itu, PBNU memilih melakukan pembenahan secara menyeluruh agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri.
"Kekerasan di mana saja bisa terjadi, termasuk di pesantren. Karena itu kami ingin terus memperbaiki diri. Hari ini para kiai mendeklarasikan komitmen untuk benar-benar mewujudkan pesantren yang aman," kata Ulun usai Deklarasi Pesantrenku Aman di Pondok Pesantren Al Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8).
Sebagai implementasi gerakan tersebut, PBNU memperkenalkan standar ARKAN (Rukun Pesantren Aman) yang menjadi pedoman bagi seluruh pesantren.
Standar tersebut meliputi penerapan sanad keilmuan yang jelas sesuai tradisi kepesantrenan, aturan pengasuhan yang ramah anak, sistem perlindungan santri, mekanisme pelaporan kekerasan, hingga penguatan pengawasan melalui sarana pendukung seperti kamera pengawas (CCTV).
Selain itu, PBNU juga tengah membentuk Satgas Pesantren Aman di tingkat lembaga untuk menangani pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, sekaligus membangun sistem pelaporan yang mudah diakses oleh para santri.
Ulun menegaskan PBNU juga meminta agar pesantren yang tidak memiliki izin maupun pihak yang tidak layak menggunakan nama pesantren atau menyandang gelar kiai tidak diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan.
Menurutnya, hingga 2026 Satgas PBNU menerima 15 laporan baru terkait dugaan kekerasan dan persoalan legalitas pesantren.
Meski jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan lebih dari 42.800 pesantren di Indonesia, ia menegaskan setiap kasus harus ditangani secara serius.
"Kalau dibandingkan jumlah pesantren memang kecil. Tetapi dari perspektif korban dan keadilan, kita tidak boleh mengatakan kecil. Satu korban saja tetap harus menjadi perhatian," ujarnya.
Di sisi lain, Ulun mengajak masyarakat tetap objektif dalam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, di balik sejumlah kasus yang mencuat, terdapat jutaan santri dan pengasuh pesantren yang selama ini menjalankan pendidikan dengan baik dan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan, PBNU juga menyelenggarakan berbagai pelatihan, mulai dari perlindungan diri bagi santri, pola pengasuhan ramah anak bagi musyrif dan musyrifah, hingga penguatan media dan platform Big Data Pesantren yang melibatkan PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh pesantren, serta pemerintah.
Ketua PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), KH Miftah Faqih, menegaskan konsep pesantren aman kini tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari ancaman fisik, tetapi juga mencakup perlindungan dari perundungan, diskriminasi, serta terjaminnya hak santri memperoleh pendidikan yang layak.
"Aman berarti nyaman dalam proses belajar, aman dari bullying, diskriminasi, serta tidak terputus akses pendidikannya," kata Miftah.
Ia menilai hubungan antara kiai dan santri juga perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, pola pendisiplinan yang dahulu dianggap lumrah tidak lagi sepenuhnya relevan di era keterbukaan informasi saat ini.
"Kalau dulu waktu kecil saya dimarahi kiai dianggap berkah. Tapi sekarang tidak bisa begitu karena eranya sudah berbeda," ujarnya.
Karena itu, pesantren didorong meninggalkan pola pembinaan yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik maupun psikis dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih edukatif.
Komitmen Kementerian Agama
Komitmen serupa juga ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi anak di pesantren dan madrasah.
Menurut Menag, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan menghormati martabat mereka.
"Yang kita lakukan ini adalah ikhtiar besar untuk memastikan setiap anak Indonesia yang belajar di pesantren, madrasah, maupun lembaga pendidikan lainnya berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan," kata Nasaruddin.
Ia menegaskan perlindungan anak merupakan bagian dari ajaran agama sekaligus tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah melahirkan banyak ulama, tokoh bangsa, dan pemimpin nasional.
"Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren serta madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi ditunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar dan mengenal Tuhan," ujarnya.
- Pesantren Ramah Anak
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.