Daya Saing Terancam, Kawasan Industri Soroti Hambatan Investasi

Jumat, 31 Jul 2026, 00:00 WIB

Jika hambatan investasi tidak segera dipangkas, Indonesia berisiko kehilangan momentum relokasi industri ke negara pesaing yang menawarkan kepastian usaha lebih cepat.

JAKARTA – Percepatan realisasi investasi di kawasan industri tidak hanya bergantung pada minat investor, tetapi juga pada efektivitas ekosistem regulasi dan tata kelola. Penyelesaian hambatan perizinan, sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan kepastian hukum dan mempercepat eksekusi proyek.

Ket. Foto: Pembangunan Ekonomi - Kompetisi Global Bergeser dari Antarnegara ke Antarkawasan Industri — Sumber: antara

Langkah tersebut penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi, mempercepat penciptaan lapangan kerja, dan mendorong peningkatan kapasitas industri. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi dapat lebih inklusif dan berkelanjutan.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana menegaskan pelaku kawasan industri tetap melakukan ekspansi dan menarik investasi meski ekonomi global masih diliputi ketidakpastian. HKI menilai kawasan industri memiliki peran strategis dalam mendorong sektor manufaktur dan menciptakan lapangan kerja.

"Kami adalah pelaku kawasan industri yang benar-benar bergerak di sektor riil. Di tengah dinamika ekonomi global, kami tetap melakukan ekspansi dan terus menghadirkan investasi yang akan menciptakan lapangan kerja," ujar Akhmad dalam Rapat Kerja Nasional HKI di Jakarta, Kamis (30/7).

Dia menambahkan HKI mengapresiasi dukungan Kementerian Perindustrian, namun meminta sinergi yang lebih kuat antar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi investasi. Sejumlah proyek, termasuk di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), masih menghadapi hambatan perizinan, koordinasi, dan implementasi di lapangan.

Selain itu, HKI menyoroti semakin ketatnya persaingan investasi di kawasan ASEAN, sehingga Indonesia perlu mempercepat proses perizinan, memperkuat kepastian kebijakan, serta meningkatkan promosi investasi di negara sumber investasi seperti Taiwan, Tiongkok, dan Hong Kong. HKI berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif agar investasi yang masuk segera terealisasi dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami akan terus bergerak mencari peluang investasi," ungkapnya.

Data terbaru Kementerian Perindustrian menunjukkan, hingga saat ini, Indonesia memiliki 180 kawasan industri, dengan 33 kawasan baru memperoleh izin dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, realisasi investasi secara kumulatif ke kawasan industri mencapai 6.800 triliun rupiah dan menyerap 2,36 juta tenaga kerja.

Persaingan Bergeser

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan persaingan ekonomi global kini bergeser dari antarnegara menjadi antarkawasan industri. Karena itu, daya saing Indonesia ditentukan oleh kemampuan kawasan industri dalam menarik dan merealisasikan investasi secara cepat, efisien, dan minim ketidakpastian.

"Ketika sebuah perusahaan global memutuskan di mana ia akan membangun pabriknya, keputusan itu hampir tidak pernah benar-benar diambil pada tingkat negara. Yang mereka bandingkan bukanlah Indonesia melawan Vietnam. Yang mereka bandingkan adalah sebuah kawasan di Jawa Tengah melawan sebuah kawasan di Binh Duong," kata Agus.

Agus menyebut kondisi global saat ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai basis manufaktur dunia. Pada triwulan I-2026, industri pengolahan berkontribusi 19,07 persen terhadap PDB, 36,49 persen terhadap investasi nasional, 82,03 persen ekspor nonmigas, dan menyerap lebih dari 20 juta tenaga kerja. Namun, peluang tersebut harus segera dimanfaatkan karena persaingan dengan negara seperti Vietnam, Thailand, India, dan Meksiko semakin ketat.

Pemerintah meminta pengelola kawasan industri bertransformasi dari sekadar penyedia lahan menjadi ekosistem industri yang mendukung investasi, rantai pasok, inovasi, pengembangan SDM, dan industri hijau. “Keberhasilan kawasan industri diukur dari tingkat okupansi, bukan hanya jumlah kawasan yang dibangun,” ujarnya.

Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah menekankan tiga faktor utama, yakni percepatan perizinan, kesiapan infrastruktur, dan ketersediaan energi terbarukan. Selain itu, Kementerian Perindustrian telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang bertujuan memperkuat fungsi kawasan industri sebagai ekosistem investasi sekaligus memangkas berbagai hambatan agar realisasi investasi dapat berlangsung lebih cepat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.