Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD.

Selasa, 21 Jul 2026, 11:31 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke DPRD setempat.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati mengatakan pemerintah daerah dituntut terus berinovasi untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah seiring menurunnya transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Ket. Foto: Pemkab Tanah Bumbu ajukan perubahan Perda pajak — Sumber: Antara Foto

"Seluruh daerah saat ini dituntut berinovasi meningkatkan kemampuan APBD karena Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat mengalami penurunan yang signifikan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menggali potensi baru melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah," katanya, di Batulicin, Selasa.

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut bertujuan menyempurnakan regulasi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan fasilitas pelayanan publik serta potensi daerah yang terus berkembang.

Materi perubahan dalam raperda mencakup penambahan objek pajak daerah serta penyesuaian tarif sejumlah retribusi.

Meski diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang telah mengagendakan pembahasan raperda tersebut.

Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, rancangan peraturan daerah itu akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemkab Tanah Bumbu berharap perubahan regulasi tersebut dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan di daerah.

Raperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

  • Raperda Tanah Bumbu

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.