- Home
-
- Luar Negeri
-
- Tak Lagi Diblokir, TikTok ...
Tak Lagi Diblokir, TikTok Kini Bebas Dipakai di Perangkat Pemerintah AS
Minggu, 19 Jul 2026, 09:15 WIBISTANBUL â Keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali memperbolehkan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah menandai perubahan pendekatan terhadap keamanan digital.
Jika sebelumnya aplikasi tersebut dipandang sebagai potensi ancaman keamanan nasional, kini kebijakan yang lebih longgar menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan komunikasi publik sekaligus perkembangan mekanisme pengawasan data.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan aturan yang mewajibkan penghapusan TikTok dari perangkat milik pemerintah federal tidak lagi berlaku untuk versi terbaru aplikasi tersebut di AS.
Pendapat hukum tersebut diterbitkan enam bulan setelah operasional TikTok di AS dialihkan kepada sekelompok perusahaan yang mayoritas dimiliki investor asal AS, sementara perusahaan induknya yang berbasis di Beijing, ByteDance, masih mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9 persen.
TikTok selama beberapa tahun terakhir menghadapi pengawasan ketat di AS karena kekhawatiran terkait keamanan nasional, sehingga platform tersebut sempat terancam dilarang beroperasi secara nasional.
Pada akhir 2022, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Republik (bipartisan) yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat pemerintah federal.
Menurut laporan ABC News, aturan tersebut juga berlaku bagi "setiap aplikasi atau layanan penerus yang dikembangkan atau disediakan oleh ByteDance Limited atau entitas yang dimiliki ByteDance Limited."
Namun, pada Kamis (16/7), Office of Legal Counsel di bawah Departemen Kehakiman AS menyampaikan dalam pendapat hukum setebal 12 halaman kepada Wakil Penasihat Hukum Presiden bahwa aturan tersebut tidak lagi berlaku terhadap versi TikTok yang saat ini beroperasi di AS.
"Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya," demikian isi pendapat hukum tersebut.
Meski demikian, Departemen Kehakiman menegaskan bahwa lembaga-lembaga pemerintah federal tetap dapat melarang penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat dinas dengan alasan pengelolaan tenaga kerja, termasuk untuk menjaga produktivitas.
Pembatasan terhadap TikTok sebelumnya diberlakukan karena kekhawatiran bahwa informasi sensitif milik pemerintah AS dapat diakses oleh pihak-pihak di China melalui aplikasi tersebut.
Pada 2024, Kongres kembali mengesahkan undang-undang yang pada praktiknya akan melarang TikTok beroperasi di AS apabila ByteDance tidak melepaskan kepemilikan atas operasionalnya di negara tersebut.
Sehari sebelum aturan itu mulai berlaku, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman agar tidak menegakkan undang-undang tersebut dengan alasan pemerintahannya sedang merampungkan kesepakatan terkait kepemilikan TikTok.
Kesepakatan tersebut akhirnya diselesaikan pada Januari, ketika sekelompok investor yang mayoritas berasal dari AS mengambil alih kepemilikan mayoritas operasional TikTok di negara itu, sementara ByteDance tetap memegang 19,9 persen saham.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cek Kesehatan Gratis untuk 2.500 Perempuan di Bekasi, Momentum Bulan Kartini 2026 untuk Deteksi Dini Penyakit
-
Hindari Risiko Finansial Tak Terduga, Chubb Life Indonesia Luncurkan My Prime Term Protection
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Pameran Lights in Frame: Membaca Realitas Lewat Medium Fotografi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.