Pemkot Ambon Perketat Pengawasan Gawai Remaja untuk Cegah Radikalisme di Ruang Digital.
Sabtu, 11 Jul 2026, 06:27 WIBPemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperkuat pengawasan penggunaan gawai di kalangan remaja untuk mencegah penyebaran radikalisme melalui ruang digital.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Jumat (10/7), mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Satgas Wilayah Maluku Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk meningkatkan perlindungan generasi muda dari paparan konten negatif di ruang digital.
"Pengawasan terhadap penggunaan gawai di kalangan remaja menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang mengandung paham radikal sejak dini," katanya.
Menurut Bodewin, Pemkot Ambon akan menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, serta jajaran camat dan lurah menyusun program pengawasan digital yang terintegrasi.
Program tersebut akan diperkuat melalui edukasi di sekolah agar pelajar mampu memanfaatkan teknologi informasi secara bijak, meningkatkan literasi digital, serta tidak mudah terpengaruh hoaks maupun konten yang mengandung paham radikal.
Sementara itu, Kepala Satgas Wilayah Maluku Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol I Wayan Sukarena mengatakan pencegahan radikalisme tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat keamanan, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurut dia, Densus 88 selama ini telah melakukan berbagai upaya pencegahan di Kota Ambon. Namun, langkah tersebut perlu diperkuat melalui sosialisasi yang menyasar kelompok rentan, terutama remaja dan pelajar.
"Salah satu perhatian utama dalam pertemuan itu ialah tingginya risiko penyebaran paham radikal melalui ruang digital. Karena itu, Densus 88 mendorong Pemkot Ambon meningkatkan edukasi mengenai penggunaan gawai secara bijak bagi generasi muda," ujarnya.
- pemkot ambon
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Pengusaha, Investor, dan Warga Bakal Bertemu di Jitex 16-19 September
-
Wabah Ebola di RD Kongo Menyebar ke 7 Provinsi, Jumlah Kasus Lampaui 7.000
-
RUU Perampasan Aset Harus Perjelas “Pidana Ekonomi Lainnya”
-
Sawah Kekeringan di 4 Kabupaten Jatim, Begini Jurus Cepat KemenPU
-
Limbah Galon Dimanfaatkan untuk Budi Daya Padi di Jakarta
-
Piala Asia 2027: Indonesia Jumpa Jepang, Arab Saudi Tantang Palestina di Laga Pembuka
-
Kemenkum: 700 Ribu Badan Usaha dan Yayasan Masih Diblokir karena Belum Laporkan Pemilik Manfaat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.