Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diskon LNG Berlaku Sampai 31 Desember 2026, Industri Dapat Napas Panjang

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diskon LNG Berlaku Sampai 31 Desember 2026, Industri Dapat Napas Panjang Doc: ANTARA/HO-PT PGN Tbk
Ket. Ilustrasi - Fasilitas gas alam cair (LNG).

JAKARTA – Pemberian diskon harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing manufaktur nasional di tengah tingginya biaya energi.

Kebijakan ini berpotensi menekan biaya produksi, menjaga efisiensi operasional, serta mendorong ekspansi investasi pada industri yang bergantung pada pasokan gas.

Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh kepastian pasokan, mekanisme distribusi yang efisien, serta keseimbangan antara kebutuhan domestik dan komitmen ekspor, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa mengganggu keberlanjutan sektor energi nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan diskon atau penurunan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (10/7).

Untuk tahun 2027, kata Laode, pemerintah belum menentukan kebijakan ihwal harga LNG.

Laode menyampaikan penurunan harga LNG itu dicapai dengan menekan biaya seluruh komponen LNG, mulai dari hulu, industri antara (midstream), hingga unsur hilir dan distribusinya.

“Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya, ya,” kata Laode.

Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari semula sekitar 20–23 dolar AS per MMBTU sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional.

Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, sejumlah pelaku industri lainnya, hingga serikat pekerja.

Menindaklanjuti masukan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan industri.

Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

Sangat Langka! Flora Jenis Baru Ditemukan di Lereng Semeru, Cuma Ada 12 Batang di Dunia

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.