Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi TPPU Libatkan PLN, Asabri dan Krakatau Steel.
Rabu, 08 Jul 2026, 18:35 WIBPolda Metro Jaya mengingatkan untuk tidak menghalangi penyidikan dugaan kasus korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
âKami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,â kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu.
Budi mengingatkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Meski tidak menunjuk siapa pihak yang dimaksud, peringatan dari Budi turut menyangkut kepada semua pihak agar tidak coba-coba menghalangi proses penyidikan yang masih berjalan.
âPerlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,â kata dia.
Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, serta menegaskan semua tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
Saat disinggung soal kekuatan personel bersenjata lengkap yang dilibatkan dalam agenda penggeledahan, Budi menyatakan hal itu merupakan bagian dari prosedur yang dijalankan tim di lapangan.
âUntuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,â katanya.
Ada delapan lokasi yang secara serentak dilakukan penggeledahan, termasuk di lokasi yang didatangi pihak Kepolisian pada Rabu, yakni Cafe de'Clan dan tempat tukar uang Poin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, penyidikan tersebut dilakukan sesuai SOP dengan tiga objek perkara terkait, yakni pemadaman lampu (blackout) PLN batu bara, Asabri, serta Krakatau Steel.
- Korupsi batu bara
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Berguru pada Cannes Jadi Kota Event Internasional Bangun Ekonomi Kreatif
-
Abang None Cilik 2026 Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi bagi Generasi Muda Jabodetabek
-
Pasar Tumbuh Diperluas Pemkot Jaktim, Jadi Ruang Kolaborasi Ekonomi Sektor Usaha Masyarakat
-
FA Selidiki Southampton dalam Skandal “Spygate”, Klub Terancam Rugi 4,3 Triliun Rupiah
-
Demi Selamatkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps
-
Pemprov Jabar dan PLN Berkolaborasi Targetkan Seluruh Warga Terlistriki Awal 2027
-
KPK Sita Empat Kendaraan Milik Bupati Nonaktif Ponorogo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.