Vonis Kasus Chromebook: Hakim Nilai Google Diuntungkan, Kejagung Diminta Telusuri Dugaan TPPU Nadiem

Rabu, 01 Jul 2026, 05:00 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 bertujuan menguntungkan Google sebagai korporasi.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6), mengatakan tujuan tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya.

Ket. Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). — Sumber: Antara

"Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan," kata Purwanto.

Menurut majelis hakim, Google yang dimaksud mencakup Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Berdasarkan keterangan Nadiem di persidangan, pada Februari 2020 ia bertemu mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont untuk membahas program Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di sejumlah negara.

Selanjutnya, pada April 2020, Nadiem menggelar rapat daring dengan perwakilan Google, Caesar Sengupta, yang membahas pengembangan Chromebook. Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan Caesar merupakan salah satu petinggi Google yang sebelumnya bertugas memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

"Kemudian pada tahun 2021, saudara Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia," ujar Purwanto.

Majelis hakim menilai rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara Nadiem dan Google yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.

Selain hubungan tersebut, hakim juga menyoroti investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, saat Nadiem menjabat sebagai menteri.

Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, RA Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017–2021 mencapai 786,99 juta dolar AS. Sebagian besar investasi itu dilakukan setelah Nadiem menjabat menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021.

"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa Nadiem dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," kata Purwanto.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Korupsi tersebut dilakukan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usut Kenaikan

Dalam pertimbangan putusan yang sama, Majelis Hakim juga meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim anggota Eryusman menjelaskan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) agar nilai tersebut dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara ini tidak dapat dikabulkan karena mekanisme hukum yang ditempuh tidak tepat.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Nadiem membayar uang pengganti total Rp5,67 triliun yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Namun, majelis hakim menilai penelusuran terhadap dugaan peningkatan harta yang tidak seimbang tersebut lebih tepat dilakukan melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang telah terbukti.

Hakim menjelaskan angka Rp4,87 triliun didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor.

"Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tutur Eryusman.

  • Sidang Nadiem Makarim

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.