Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Malaysia Ingin Tiru Indonesia, Model LMKN Jadi Acuan Pengelolaan Royalti Musik yang Lebih Transparan dan Adil

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Malaysia Ingin Tiru Indonesia, Model LMKN Jadi Acuan Pengelolaan Royalti Musik yang Lebih Transparan dan Adil Doc: Antara
Ket. Dari kiri-kanan - Suyud Margono (Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait), Makki Omar Parikesit (Komisioner LMKN Pencipta), Jerry Chen (Managing Director USEA), Suraya Abdullah (Regional Manager, Special Projects USEA), Bigi Ramadha (Interm General Manager LMKN) saat menandatangani MoU untuk pengembangan ekosistem lisensi musik latar digital.

Kuala Lumpur - Model manajemen pengumpulan royalti musik di Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi rujukan untuk diimplementasikan di Malaysia.

Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan), yang merupakan wadah para pegiat seni Negeri Jiran, melalui Rapat Anggota Tahunan organisasi itu menyatakan meminta Pemerintah Malaysia untuk mengambil alih kendali atas mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti musik layaknya dilakukan Indonesia melalui LMKN.

"Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada," kata Presiden Karyawan Freddie Fernandez dalam pernyataan yang dikutip di Kuala Lumpur, Selasa (30/6).

Freddie mengatakan Indonesia telah mendirikan sebuah badan bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengelola seluruh pengumpulan royalti performa publik (performing rights) secara efisien dan transparan.

Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia untuk mengimplementasikan hal serupa, untuk memperbarui kerangka kerja pengumpulan dan pendistribusian royalti musik dengan cara yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Terlebih, kata dia, Malaysia memiliki pengumpulan royalti performa publik tahunan hampir RM200 juta (Rp878 miliar).

Dia menekankan selama bertahun-tahun, industri musik Malaysia telah menghadapi keluhan yang berulang terkait transparansi royalti, biaya administrasi yang tinggi, struktur pengumpulan yang terpecah-belah, perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif, serta ketidakpuasan di kalangan artis, komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, dan pemilik rekaman, mengenai apakah royalti didistribusikan secara adil dan efisien.

Oleh sebab itu, pegiat seni Malaysia mengusulkan agar Pemerintah Malaysia mengambil inisiatif dalam menciptakan platform manajemen royalti digital terpusat di bawah kepemimpinan pemerintah sebagai tulang punggung nasional yang terpercaya untuk pendaftaran hak musik, pelacakan penggunaan, penghitungan royalti, dan pendistribusian.

"Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit," katanya menjelaskan.

Melalui sistem ini, kata Freddie, setiap lagu yang diputar dapat dicocokkan dengan pemegang hak yang benar, dan royalti dapat dihitung serta didistribusikan secara otomatis berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan aktual.

"Ini akan meminimalkan tumpang tindih di berbagai lapisan administrasi, serta menyediakan jejak audit yang jelas bagi pemerintah, pemegang hak, pengguna, dan pemangku kepentingan yang berwenang. Hal ini juga, sampai batas tertentu, akan mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh AI — sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi jika tidak ada tindakan yang diambil," katanya lagi.

Menurut dia, model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah, juga secara langsung akan mendukung semangat dan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025 dengan memperkuat tata kelola, transparansi, penyimpanan catatan, pelaporan, akuntabilitas, dan pendistribusian royalti yang adil.

Hal tersebut diyakini akan memastikan komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan penerima manfaat yang berhak lainnya, dapat menerima bagian masing-masing sesuai dengan hak yang telah diverifikasi dan data penggunaan aktual.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Megapolitan
BlokM Terus Dibenahi, Pelet...
Megapolitan
Harus Dipersiapkan Sejak Di...
Daerah
Sumsel United Siap Menghada...
Luar Negeri
Trump Minta Eropa Lepaskan ...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.