Dua Pengedar Uang Palsu di Rona-rona Ditangkap

Senin, 22 Jun 2026, 15:58 WIB

LOMBOK TIMUR -- Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu yang mulai meresahkan masyarakat di daerah setempat.

"Saat ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Lalu Rusmaladi di Lombok Timur, Senin.

Ket. Foto: Terduga pelaku pengedar uang palsu yang diamankan Polres Lombok Timur Provinsi NTB. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra tertanggal 20 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dan berhasil menangkap mereka pada Minggu malam, 21 Juni 2026.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yang palsu senilai Rp70.000.000 dan uang asli Rp1.050.000 serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu," katanya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, uang palsu senilai sekitar Rp5.000.000 telah berhasil diedarkan di kawasan Rona-Rona lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya.

"Personel masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," katanya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitarnya.

"Tetap waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi jual beli," katanya.

  • pengedar uang palsu

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.